Pelantikan 55 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi. (ist)

Sebayak 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode  2024-2029 Dilantik

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Sebayak 55 orang  anggota  DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, dilantik. Mereka adalah  hasil Pemilu 2024.

Para wakil rakyat ini  dilantik dan mengucapkan sumpah dipimpin  Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian di ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (5/9/2024)

Ke 55 orang itu dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 171.3/kep.462-Pemotda/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2019 -2024 dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024 – 2029.

Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi menyerahkan  SK Gubernur  kepada perwakilan DPRD Kabupaten Bekasi dan diikuti penyematan pin anggota DPRD.

Dedy menyampaikan bahwa sinergitas DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi sangatlah penting untuk menciptakan penyelenggaraan roda pemerintahan daerah dalam upaya melayani masyarakat dan membangun daerah.

“Kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD akan memberikan respon masyarakat yang positif,” ucap Dedy.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sementara, Muhtada Sobirin mengatakan kurso DPRD periode 2024 – 2029 ini bertambah 5 dari periode 2019 – 2024. Dengan bertambahnya anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari periode 2019 – 2024 lalu, ia akan berusaha meningkatkan fungsi dan peran DPRD.

“Kedepan tidaklah ringan menghadapi tuntutan masyarakat yang semakin dinamis dan banyak tantangan dalam meningkatkan kualitas kerja, peran dan fungsi DPRD ini,” kata Muhtada Sobirin.

DPRD merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah, yang mempunyai fungsi legislator pengawasan dan mempuanyai hak anggaran, selalu bermitra dengan Pemda Kabupaten Bekasi untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat, kata Muhtada. (jonder sihotang)