JAKARTA (Independensi.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Feru selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Selasa (17/9/2024). Feru dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan dua perkara, yaitu Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, yang dengan tegas membacakan putusan. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Feru selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ratna.
Pelanggaran Berat: Transaksi Uang dan Mobil sebagai Suap
DKPP mengungkap bahwa Feru terlibat dalam pelanggaran serius, di mana ia mengetahui adanya transaksi uang senilai Rp1,34 miliar yang dilakukan oleh sopir pribadinya, Arya, untuk membeli 4.200 suara guna mendukung Caleg PAN, Misrawati. Transaksi ini menempatkan harga per suara sebesar Rp300.000.
Selain itu, Feru juga terbukti menerima satu unit mobil Toyota Raize bernomor polisi BG 1306 LR, yang diduga hasil suap dengan nilai Rp230 juta. Kendaraan tersebut diterima melalui istrinya, dengan dalih bahwa mobil itu adalah milik Arya yang hanya dititipkan. Namun, alasan tersebut dianggap tidak meyakinkan oleh DKPP.
“Tindakan Teradu II jelas melanggar prinsip mandiri, jujur, profesional, dan akuntabel yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara Pemilu,” tambah Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Etik Lainnya
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota Bawaslu OKU lainnya, Ahmad Kabul. Ahmad terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan pada proses rekapitulasi hasil perolehan suara. Ia diketahui bertemu dengan Caleg DPRD dari Partai PAN bersama Feru, yang juga melanggar prinsip netralitas.
Feru dan Ahmad dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta berbagai ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sidang Pembacaan Putusan untuk 26 Penyelenggara Pemilu
Dalam sidang yang sama, DKPP juga memutuskan enam perkara lainnya yang melibatkan 26 penyelenggara Pemilu. Dari jumlah tersebut, hanya Feru yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap. Selain itu, satu orang menerima Peringatan Keras Terakhir, sementara enam lainnya diberikan sanksi Peringatan. Sebanyak 18 teradu lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan didampingi Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan terbuka untuk umum.
DKPP berharap sanksi ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara Pemilu untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta mematuhi kode etik yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil di Indonesia.