Bedah Buku dengan tema “Penundaan Pemilu” tersebut untuk membedah secara mendalam diskursus hukum dan konstitusi terkait dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Sidang tersebut DKPP diantaranya memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi serta memberikan peringatan keras kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI La Bayoni dan Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai karena terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini diprediksi bakal menjadi salah satu momentum penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu, mengingat pihak yang diperiksa adalah pucuk pimpinan KPU RI beserta jajarannya.
Kami berharap MK tidak sekadar menunggu dinamika politik di DPR, tapi justru menjadi lembaga yang memberi kepastian hukum melalui putusan yang kuat dan ideal, tanpa kontrak politik apa pun.
Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa putusan pelanggaran etik yang dikeluarkan DKPP tidak bisa mengubah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam pemungutan suara ulang (PSU).