Keputusan Pemberhentian Ipat juga Jadi Yurisprudensi Buat Kader Golkar Lain Yang Langgar AD/ART

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Keputusan Partai Golkar untuk memberhentikan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menjadi sebuah yurisprudensi yang mengikat bagi anggota lainnya apabila melakukan pelanggaran yang sama. Keputusan tersebut semata dilakukan sebagai bukti serius Partai Golkar untuk memenangkan konstalasi pertarungan di Pilkada serentak 2024. Diketahui Ipat bermanuver ke entitas politik lain dan hal itu merupakan pelanggaran garis kebijakan partai yang tertuang di dalam AD/ART.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wakabid OKK DPD Golkar Bali Dewa Made Suamba Negara di Denpasar, Selasa (30/9/2024).


“Keputusan pemberhentian tersebut sudah dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang terukur. Dan yang bersangkutan tidak boleh lagi mengenakan berbagai atribut partai dan sesuai arahan DPP Partai Golkar agar keputusan pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar Bali,” kata

Hal ini juga untuk memastikan posisi yang bersangkutan dalam kepengurusan organisasi serta informasi yang jelas yang harus diketahui oleh kader pengurus lain.

“Kami sudah siap dengan segala konsekuensi akibat kebijakan partai ini,”

Sementara itu, Sekretaris DPD II Partai Golkar Jembrana I Nyoman Birawan memberikan apresiasi terhadap keputusan pemberhentian ini. “Meskipun agak sedikit terlambat, namun keputusan ini sudah tepat dan kami di daerah akan melaksanakannnya.”

Pihaknya memahami eksekusi keputusan ini dikarenakan partai memiliki pola mekanisme yang terukur dari mulai surat pengaduan, monitoring kasus sampai dengan klasifikasi yang bersangkutan, namun ternyata tidak juga diindahkan oleh yang bersangkutan. (hd)