Pastikan Bukan Politisasi, Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Impor Gula  

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-20216 oleh Kejaksaan Agung.

Tom Lembong yang menjadi Tim Sukses pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin dalam Pilpres tahun 2024 ini pun semalam langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi memastikan penetapan TTL sebagai  tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar tersebut bukan politisasi.

“Karena ketika penyidik telah menemukan bukti yang utuh terkait suatu kasus maka tidak ada proses pilah-pilih dalam penetapan tersangka,” tutur Qohar jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Oleh karena itu Qohar menegaskankan siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Adapun, katanya, dalam kasus yang sama penyidik menetapkan juga CS selaku Direktur  Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dia pun mengungkapkan kasusnya berawal ketika hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

“Tapi pada tahun yang sama tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan memberikan izin atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP),” ujarnya.

Selain itu, katanya, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 yang diperbolehkan impor GKP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dia mengatakan juga persetujuan impor GKM kepada PT AP  tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri.

“Kemudian pada 28 Desember 2015 dilakukan Rakor Bidang Perekonomian dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu yang dibahas Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional,” ujar Qohar.

Namun sebelummya, ujar dia, pada November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta guna membahas rencana kerjasama impor GKM menjadi GKP.

Adapun pertemuan dengan ke delapan  perusahaan yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI kemuian dilakukan sebanyak empat kali Gedung Equity Tower SCBD yang juga atas sepengetahuan Direktur Utama PT PPI saat itu.

Qohar menuturkan pada Januari 2016 kemudian tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

“Atas penugasan itu PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM,” ucapnya.

Meskipun, tutur dia, seharusnya guna memenuhi stok gula dan stabilisasi harga yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor hanya BUMN  yaitu PT PPI.

“Selanjutnya atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Padahal sebanyak  delapan perusahaan swasta memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi,” ujarnya.

Kemudian, katanya lagi, setelah ke delapan perusahaan swasta mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula itu. “Padahal gula dijual kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp 16.000 perkilogram. Lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 13.000 perkilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar,” ungkapnya.

Dia menyebutkan dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari ke delapan perusahaan sebesar Rp105 perkilogram. “Adapun akibat perbuatan kedua tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.”

Qohar menambahkan kasus dugaan korupsi sudah diusut sejak setahun lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023. “Kita juga telah memeriksa sebanyak 90 saksi sebelum menetapkan kedua tersangka,” ucap mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.(muj)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *