BEKASI (IndependensI.com)- Guna memudahkan dan membantu para petani, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan para petani dapat menebus pupuk subsidi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sistem ini jauh lebih mudah dari sebelumnya.
Perubahan regulasi penebusan pupuk subsidi dari menggunakan Kartu Tani menjadi KTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2024. Petani dapat mengambil dua jenis pupuk subsidi itu pada kios-kios yang telah ditentukan.
Saat ini, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tengah melakukan perapihan data kepada kelompok tani untuk masuk ke dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) di tahun 2025, ungkapKepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, belum lama ini.
Ia mengatakan kebutuhan pupuk subsidi di Kabupaten Bekasi mencapai 32 ribu ton pupuk urea NPK dan 34 ribu ton pupuk urea.
Petani yang tergabung dalam kelompok tani harus tercatat ke dalam e-RDKK bisa menggunakan KTP untuk mengambil pupuk subsidi, ujarnya.
Terkait hal itu, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sukarahayu, Risam membenarkan bahwa sejak awal November lalu pengambilan pupuk subsidi sudah menggunakan KTP. Ia bersama petani lainnya bersyukur atas pembaharuan regulasi yang memudahkan para petani ini. (jonder sihotang)