![]()
BEKASI (Independensi.com)- Badan Permusyawaratan Desa (BPD), merupakan lembaga perwakilan warga masyarakat di desa. BPBD berfungsi layaknya “parlemen” di tingkat desa.
Tugas utamanya diantaranya, menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kemudian, menyusun serta menyepakati Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
Badan ini juga mengawasi kinerja Kepala Desa agar sesuai rencana pembangunan. Adapun dasar pembentukan BPBD, sesuai
UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Juga bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa. Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Di Kabupaten Bekasi, pelantikan secara masal dilakukan PLT Bupati Asep Surya Atmaja terhadap 1.564 anggota BPD periode 2026–2034, di Gedung Swatantra Wibawamukti, Rabu (22/7/2026).
Saat pelantikan dan pengambilan. Sumpah ora anggota BPD, Asep mengingatkan bahwa legitimasi BPD lahir langsung dari kepercayaan warga. Oleh sebab itu, fungsi pengawasan tidak boleh mengendur, dan aspirasi masyarakat harus menjadi kompas utama dalam setiap pengambilan keputusan di tingkat desa.
“Amanah yang diberikan publik ini wajib dijaga dengan kejujuran dan tanggung jawab moral yang tinggi. BPD harus hadir sebagai lembaga pengawas yang objektif, bukan sekadar pelengkap administrasi demi mendorong kemajuan desa,” ujarnya.
Asep berharap BPD dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam mendukung program-program Desa yang bertujuan memajukan perekonomian masyarakat.
Ia menekankan pentingnya membangun hubungan kerja yang profesional dan harmonis agar roda pemerintahan desa tidak goyah akibat konflik internal.
Sebagaimana diketahui, Pilkades di Kabupaten Bekasi akan dilakukan di 154 Desa. Dijadualkan, Pilkades dilaksanakan September 2026. (jonder sihotang)

