Foto : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik M Aunur Rofiq saat menetapkan penundaan sidang.

PN Gresik, Tunda Sidang Perdana Perkara Melawan Hukum yang Mecatut Petinggi Polda Jatim

Loading

GRESIK (independensi.com) – Pengadilan Negeri (PN) Gresik, harus menunda pelaksanaan sidang pertama dalam perkara perbuatan melawan hukum yang melibatkan Wahyudin dan Zainal Abidin serta sejumlah nama pejabat tinggi di jajaran Polda Jawa Timur sebagai tergugat. 

Pasalnya, kuasa hukum Wahyudin tidak mengantongi surat kuasa saat Majelis Hakim PN Gresik, meminta berkas kelengkapan administratif sebelum persidangan di mulai.

Apalagi, menurut Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Hakim ketuae M Aunur Rofiq, berkas administratif yang ditunjukan pihak kuasa hukum dari Wahyudin. Isinya dinilai tidak sesuai dengan yang dikirim sebelumnya melalui file elektronik atau dalam perangkat digital. 

“Berkas yang saudara tunjukan, tidak sama dengan dengan yang sudah saudara kirim ke kami melalui perangkat elektronik,” ujarnya saat akan memimpin jalannya persidangan, Rabu (4/12).

“Karena, adanya persoalan kelengkapan administratif yang belum terpenuhi, maka sidang kami tunda hingga minggu depan atau Rabu depan,” ucapnya menutup sidang.

Dengan ditundanya sidang tersebut, PN Gresik telah menjadwalkan kembali sidang lanjutkan yang akan digelar pada 11 Desember 2024 mendatang. (Mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *