Foto: Rokok ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai

Cegah Potensi Kerugian Negara Sekitar Rp 6,85 Miliar Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok Ilegal dan MMEA

Loading

GRESIK (independensi.com) – Sebanyak 9.116.492 batang rokok dan 45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai. Di musnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik Jawa Timur.

Menurut Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja, pemusnahan itu merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Gresik dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui penindakan yang konsisten, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga pasar diisi oleh produk yang legal dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan,” ujarnya, Kamis 8 September 2026.

Barang hasil penindakan tersebut lanjut Agus, memiliki perkiraan nilai mencapai Rp 13,61 miliar. Serta, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 6,85 miliar.

“Barang hasil penindakan ini, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan/atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Karena pihak yang melakukan pelanggaran tidak diketahui identitasnya atau tidak ditemukan,” tuturnya.

Dikatakan Agus, pemusnahan BMMN dilaksanakan setelah Bea Cukai Gresik memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-363/MK/KN/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan, bahwa barang hasil penindakan tersebut tidak dapat dimanfaatkan maupun diedarkan kembali sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis,” imbaunya.

“Selain itu, pemusnahan dilakukan agar barang-barang hasil penindakan tersebut benar-benar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” sambung Agus.

Ia menambahkan, kegiatan penindakan dan pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

“Sesuai dengan fungsi dan tugasnya KPPBC TMP B Gresik, berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dengan bekerja secara ikhlas dan berintegritas. Demi menghadirkan pengawasan dan pelayanan yang berkualitas. Untuk itu, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah kerja Bea Cukai Gresik,” tegasnya .

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur Arik Haryono menyampaikan, pemusnahan tersebut merupakan wujud peran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“DJKN secara aktif berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam pengamanan dan penyelesaian barang milik negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan rokok ilegal.

Sepanjang tahun 2026, Kemenkeu Satu Jawa Timur mencatat ribuan penindakan dengan penyitaan ratusan juta batang rokok ilegal guna menyelamatkan potensi penerimaan negara. Ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara. Seperti saat ini, potensi kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar berhasil diselamatkan,” tandasnya menjelaskan.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, Bea Cukai Gresik berharap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat terus ditekan. Sehingga mampu menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. (*)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *