Jaksa Agung: Korupsi Ancaman Serius Bagi Stabilitas Sosial, Politik dan Ekonomi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial, politik dan ekonomi. Apalagi laporan Transparency International (TI) menunjukkan stagnasi skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada angka 34 dan penurunan peringkat dari 110 menjadi 115.

“Fakta ini mengingatkan bahwa perjuangan melawan korupsi harus lebih intensif,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya dibacakan Wakil Jaksa Agung saat memimpin upacara peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) 2024 di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (09/12/2024).

Oleh karena itu Jaksa Agung pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momentum peringatakan Hari Anti Korupsi se Dunia sebagai pengingat akan pentingnya kerja sama dan sinergi dalam memberantas korupsi.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi adalah kunci menuju pembangunan bangsa yang bersih dan berintegritas,” katanya dalam Hakordia yang kali ini bertemakan “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Dia menyebutkan tema tersebut sejalan dengan Asta-Cita Presiden yang menekankan pentingnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi demi pemberantasan korupsi sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.

Karena itu, tuturnya. Kejaksaan berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola penanganan kasus korupsi dengan pendekatan yang profesional, berintegritas, dan progresif.

“Selain penindakan represif, upaya perbaikan sistem, koordinasi dan sinergi dengan lembaga lain juga menjadi fokus utama,” ujar Jaksa Agung.

Dibagian lain dia menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas insan Adhyaksa dalam menghadapi tantangan penanganan korupsi yang semakin kompleks.

Masalahnya, tutur dia, korupsi sebagai kejahatan kerah putih seringkali dilakukan dengan memanfaatkan celah-celah  integritas aparat penegak hukum. “Sehingga menjaga moralitas dan integritas adalah keharusan bagi setiap jaksa.” Ucapnya.

Sementara itu, katanya lagi, guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi Kejaksaan telah mendapatkan penguatan kelembagaan termasuk pembentukan Badan Pemulihan Aset  yang diharapkan mampu mendukung optimalisasi pemulihan kerugian negara.(muj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *