Para pekerja di industri Kabupaten Bekasi. ( ist)

UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2025  Rp 5,5 Juta/Bulan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2025, ditetapkan Rp 5,5 juta per bulan. UMK ini, naik 6,5 persen dari tahun 2024, sebagaimana diharapkan pemerintah.

Penetapan UMK ini dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi,  Kamis (12/12/2024) kemarin melalui rapat penetapan UMK Kabupaten Bekasi yang dihadiri unsur Depekab Bekasi yakni serikat pekerja, pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta akademisi. Rapat dipimpin Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati.

“Penghitungan UMK mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujarnya  Nur.

Berikut lima kabupaten/kota di Jawa Barat dengan UMK 2025 tertinggi melalui penyesuaian yang mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025:

1.Kota Bekasi Rp 5.690.752
2.Kabupaten Karawang Rp 5.599.593
3.Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515
4.Kota Depok 5.195.721
5.Kota Bogor Rp 5.126.897.

Kenaikan UMK ini disambut gembira para  pekerja. Dengan kenaikan tersebut, para karyawan  berharap kesejahteraan mereka sedikit meningkat, kendati belum mencukupi bagi pekerja yang sudah berkeluarga.

“Semoga saja para pengusaha konsisten dengan kenaikan UMK ini, sehingga para pekerja dapat lebih meningkatkan produktivitas”, ungkap Darmawan, seorang pekerja di Kawasan Industri MM 2000, Kabupaten Bekasi. (jonder sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *