“Dinsos melalui pekerja sosial melaksanakan pendampingan dalam proses hukum dan upaya rehabilitasi sosial (rehabsos) guna memberikan pembinaan kepada anak tersebut,” kata Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Asluchul Alif, Rabu (19/3).
“Dari hasil asesmen awal yang dilakukan menunjukkan bahwa faktor lingkungan yang kurang mendukung, termasuk minimnya pengawasan keluarga. “Ini menjadi salah satu penyebab utama anak-anak ini kembali melakukan tindakan melanggar hukum,” sambungnya.
Dengan status dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH) lanjut Wabup, penanganannya harus dilakukan sesuai regulasi. Yakni, melalui rehabilitasi sosial yang bertujuan memastikan anak-anak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan.
“Melalui rehabilitasi sosial, kami berharap bisa menjadi pembinaan agar mereka tidak kembali melakukan tindakan pelanggaran hukum,” tuturnya.
Wabup menambahkan, saat ini Dinas KBPPPA Gresik tengah melakukan pendampingan dalam proses hukumnya hingga asesmen untuk penanganan lebih lanjut. Serta koordinasi langsung, dengan pihak keluarga ABH.
“Kami tegaskan bahwa dalam setiap kasus yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu diutamakan. Mereka akan mendapatkan bimbingan mental, fisik, spiritual, dan sosial agar dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui seperti yang diberitakan independensi.com sebelumnya, bahwa 3 anak berinisial FN (12), NA (10) dan HR (9) diamankan aparat kepolisian Polres Gresik. Karena dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang telah dilakukan sebanyak 4 kali. (Mor)