CIREBON (IndependensI.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat ilegal. Dalam operasi intensif yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2025, petugas berhasil mengungkap 18 kasus dengan total 26 tersangka, seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa aktivitas para tersangka telah berlangsung dalam kurun waktu bervariasi, mulai dari satu bulan hingga satu tahun terakhir.
“Para pelaku ini kami amankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras yang tidak memiliki izin edar,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/4/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya sabu seberat 202,79 gram dalam 269 paket kecil dan 4 paket sedang, ganja seberat 39,18 gram dalam 3 paket, serta tembakau sintetis sebanyak 11,7 gram dalam 4 paket. Tak hanya itu, aparat juga mengamankan 12.811 butir obat keras terbatas.
Pengungkapan ini turut disertai penyitaan 19 unit ponsel berbagai merek, 4 timbangan digital, 4 pack plastik klip, 4 gulung lakban, serta uang tunai senilai Rp1.451.000 yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Rangkaian penangkapan ini dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Suranenggala, Talun, hingga Ciledug.
Sebanyak 18 laporan polisi tercatat, terdiri dari 13 kasus narkotika dan 5 kasus peredaran obat ilegal. Modus operandi yang digunakan pun beragam, seperti sistem “tempel” atau berbasis maps untuk transaksi narkoba, hingga penjualan obat keras melalui platform daring dengan metode pembayaran COD (Cash On Delivery).
“Penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah bertransaksi. Seluruh tersangka kini sudah kami tahan dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lanjutan,” tegas AKBP Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga denda miliaran rupiah.
Kapolres Eko Iskandar menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Cirebon Kota dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Ia menyebut setidaknya 91.543 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
“Ini adalah bukti keseriusan kami untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika dan obat ilegal,” tutupnya. ***