![]()
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, langkah yang diambil Pemkab dinilai tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga efektif mendongkrak Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami apresiasi kebijakan Pemkab Gresik dalam pemberian insentif pajak kepada masyarakat dalam rentan waktu sebulan kedepan (17 Agustus-17 September 2026, red). Karena langkah ini merupakan stimulus tepat untuk mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya, Kamis 20 Agustus 2026.
Apalagi lanjut Syahrul, keringanan pajak daerah yang digulirkan Pemkab Gresik menyasar sejumlah sektor vital, diantaranya diskon PBB-P2 20 persen berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan Rp0 hingga Rp1 juta.
“Dengan hadirnya potongan tarif serta pembebasan sanksi administratif ini, tentu akan dapat menarik minat masyarakat yang selama ini menunda pembayaran bisa segera melunasi kewajiban dalam membayar pajak,” tuturnya.
Di tambahkan Syahrul bahwa DPRD Gresik menilai kebijakan itu merupakan bentuk wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah dalam memberikan keringanan layanan bagi warga bertepatan dengan momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 81 yang harus apresiasi.
“Kami berharap dengan ada dispensasi pajak ini, masyarakat Gresik bisa menjalankan kewajiban dengan baik. Sebab, kontribusi pajak daerah sangat krusial dalam menopang keberlangsungan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Gresik,” tandasnya.
“Pajak yang disetorkan masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk gotong royong membangun Gresik,” pungkasnya. (*)

