![]()
Menurut Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, bantuan yang secara simbolis diserahkannya secara simbolis di Pendopo Kantor Kecamatan Dukun, pada Kamis 20 Agustus 2026. Sebagai bentuk komitmen pemerintahannya untuk memastikan bahwa dana alokasi bagi hasil cukai yang diterima oleh daerah, benar benar kembali dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
“Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia dan PT Bulog cabang Surabaya, untuk memperkuat jaring pengaman sosial dan menjaga stabilitas ketahanan pangan bagi masyarakat desil 1 sampai desil 4 di Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Bupati menegaskan Pemkab Gresik berkomitmen, bahwa DBHCHT bukan sekedar angka dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Melainkan wujud keadilan ekonomi, yang disalurkan secara terarah kepada masyarakat.
“Hari ini, BLT DBHCHT sebesar Rp 900 ribu yang diserahkan sekaligus satu kali pencairan masing-masing akan diberikan kepada 263 KPM. Selain itu, bantuan pangan berupa beras 30 Kg mudah mudahan meringankan beban hidup warga, memperkuat ketahanan keluarga dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal khususnya di wilayah wilayah produktif seperti Kecamatan Dukun,” tuturnya.
Penyaluran BLT DBHCHT lanjut Bupati, difokuskan secara presisi kepada kategori penerima utama yang memiliki peranan penting serta kerentanan ekonomi sesuai dengan wilayahnya. Seperti, buruh pabrik rokok, buruh petani tembakau dan masyarakat rentan khususnya lansia maupun disabilitas. Karena di Kecamatan Dukun terdapat 6 hektare lebih lahan tembakau yang dikelola atau produktif.
“Bapak dan Ibu sekalian, adalah bagian penting dari roda penggerak industri hasil tembakau yang turut menyumbang pendapatan negara. Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan pemerintah atas kerja keras saudara saudara sekalian dalam menopang perekonomian keluarga,” ungkapnya.
“Pemerintah daerah tidak melupakan warga kurang mampu, lansia, maupun penyandang disabilitas yang terdaftar dalam basis data Gresik Soya maupun desil namun belum terjangkau oleh bantuan sosial lainnya,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengajak masyarakat Kecamatan Dukun untuk memanfaatkan, diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta menghapus denda tunggakan pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan membayar pajak.
“Pemerintah daerah memberikan diskon 20 persen PBB-P2 untuk ketetapan pajak Rp0 hingga Rp1 juta dan berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 September 2026. Selain itu, diskon 50 persen BPHTB diberikan untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Keringanan tersebut berlaku 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026 mendapatkan,” tukasnya.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Untuk itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” tandasnya. (Mor)

