JAKARTA (IndependensI.com) – Dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018) terdapat beberapa fakta yang mengejutkan.
Dalam kesaksian yang diberikan oleh Gamawan Fauzi, mantan Mendagri terungkap jika dalam proyek tersebut dinilai tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan oleh KPK. Hal tersebut kembali ditekankan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya. Terlebih setelah Gamawan bersaksi tentang proyek tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi Gamawan Fauzi, pengadaan proyek e-KTP, setelah diaudit oleh BPK dan BPKP tidak ditemukan adanya pelanggaran. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya status WTP (wajar tanpa pengecualian) selama dua tahun berturu-turut pada saat itu,” ujar Firman Wijaya, menirukan kesaksian Gamawan dalam persidangan.
Secara lebih detil, Setya Novanto juga disebut oleh Gamawan, begitu pula saksi yang lain Diah Anggraini, mantan Sekjen Kemendagri, jika Ketua Fraksi Golkar 2009-2014 itu tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.
“Saksi Gamawan dan saksi Diah Anggraini menegaskan tidak ada intervensi Setya Novanto terhadap anggaran proyek e-KTP,” ucap Firman menirukan kesaksian Gamawan dan Diah.
Fakta ini tentu mengejutkan dan berseberangan dengan dakwaan Jaksa KPK terhadap Setya Novanto.
Firman meminta agar kesaksian kedua tokoh penting di balik proyek e-KTP ini menjadi fakta hukum yang harus dijadikan pertimbangan dalam sidang tersebut. Apalagi Gamawan adalah Ketua harian proyek e-KTP seperti tertuang dalam Keppres no 10 tahun 2010.(BM/ist)