KBRI Den Haag Permudah Layanan Visa dan Paspor

Loading

DEN HAAG (IndependensI.com) – Pelayanan keimigrasian di KBRI Den Haag, Belanda kini semakin mudah dan cepat. Sebelumnya, Warga Negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor atau membuat paspor baru bagi anaknya, dibutuhkan waktu 5 sampai 7 hari kerja.

Namun sekarang proses pengajuan Visa dan Paspor menjadi lebih cepat.  Percepatan itu bisa direalisaikan sejak diterapkan sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) di KBRI Den Haag. Sekarang penerbitan paspor baru hanya memakan waktu 3 hari kerja. “Hal ini berlaku jika tidak ada perubahan data ataupun tidak membutuhkan verifikasi terkait perubahan tersebut. Kalaupun ada perubahan, dibutuhkan waktu tambahan 2 hari kerja” kata Atase Imigrasi KBRI Den Haag, Belanda, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto dalam siaran pers yang diterima Independensi.com, Senin (12/2/2018).

Menurut Fanny, kemudahan juga berlaku dalam proses pengajuan visa. Bagi Warga Negara Asing (Belanda) yang ingin berkunjung ke Indonesia, pemberian visa di KBRI Den Haag  menjadi lebih cepat. Saat ini proses pengajuan hingga selesai cuma tiga hari kerja.

Namun demikian, Johanes Fanny mengatakan bahwa proses pengajuan visa bisa selesai dalam waktu 3 hari kerja dengan catatan semua prosedur terpenuhi. Jika dalam proses pengajuan visa dibutuhkan verifikasi, tentu membutuhkan tambahan maksimal 2 hari kerja. Jadi totalnya bisa mencapai 5 hari kerja.

Dicontohkan, permohonan visa yang memerlukan penjamin/sponsor ataupun penelitian lebih lanjut. Seperti pengajuan visa dalam rangka jurnalistik. “Perubahan sistem pelayanan keimigrasian memang menjadi lebih cepat, sudah berlangsung sejak Oktober 2017. Karena kami sudah menerapkan Simkim di KBRI Den Haag, kata Fanny.

Fanny menambahkan, untuk kasus tertentu dan hal-hal yang sifatnya mendesak atau emergency pihak imigrasi siap memberikan fasilitas dengan menerbitkan paspor dalam bentuk SPLP Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). “Ini juga berlaku untuk visa yang bisa selesai dalam jangka waktu 1 hari saja,” kata Fanny.

Adanya perbaikan pelayanan visa dan paspor, kata Johanes Fanny, merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan layanan teradap WNI maupun WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia. “Kami akan terus memperbaiki kualitas layanan sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri maupun warga asing yang ingin berkunjung ke Indonesia. Namun demikian, semua prosedur dan persyaratan harus dipenuhi,” kata Fanny. (pr/kbn)