Sidang Paripurna DPR mensahkan revisi UU MD3

Mengapa Hanya DPR Yang Dibentengi?

Loading

IndependensI.com – Tiga pasal dari UU MD-3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) baru disahkan, namun tiga hari kemudian sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap sebagai anti demokrasi. Gugatan terhadap Revisi UU No. 17 Tahun 2014 itu diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Rabu, 14 Februari 2018 lalu.

Pasal tersebut adalah Pasal 73 ayat (4) huruf b mengatur kewenangan DPR untuk memaksa seseorang memberi keterangan dengan menggunakan aparat Kepolisian serta kewenangan menyandera (memasukkan ke dalam kurungan). Apakah wajar orang yang sudah dipaksa memberi keterangan masih harus disandera?

Pasal 122 huruf a tentang kewenangan mengambil langkah hukum terhadap barang siapa yang merendahkan harkat dan martabat anggota Dewan maupun Dewan oleh Majelis Dewan Kehormatan (MKD) DPR. Pasal ini dianggap sebagai peng-kriminalisasi-an lembaga legistalif terhadap yang diwakilinya, sehingga berlebihan, arogan sekaligus meredam kritik dari masyarakat.

Di negara yang berdasar hukum dan demokrasi, kritik adalah bagian dari demokrasi itu sendiri dan kalau ada yang melakukan penghinaan, sudah tersedia Kitab Undang-undang Hukum Pidana, jadi tidak usah lagi diatur dalam UU MD-3.
Lagi pula, mengapa hanya DPR yang dibentengi?  Mengapa tidak tidak ikut MPR, DPR dan DPRD?

Demikian juga halnya Pasal 245 yang mengatur hak imunitas anggota DPR yang apabila hendak dipanggil oleh aparat penegak hukum harus dengan seijin Presiden dengan pertimbangan MKD DPR. Pasal ini juga dianggap berlebihan sekaligus merendahkan lembaga lain seperti MPR, DPD dan DPRD sebab hanya DPR yang dibentengi atau dianggap penting sementara yang lain tidak diatur diberikan perlakuan yang sama?

Wajar ada kekhawatiran DPR terhadap eksistensinya yang semakin menipis di mata publik sehingga membutuhkan upaya ekstra besar mengamankannya, sehingga lupa untuk memperbaiki image, harkat dan martabatnya di mata masyarakat.

Kalau tidak ada upaya memperbaiki kinerja, apapun yang dilakukan DPR akan dipandang masyarkat secara skeptis, bercermin dari pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK yang dari semula layu sebelum berkembang dan akhirnya “malu sendiri” buru-buru mengakhiri tugas.

Kelihatannya lebih kental kepentingan sesaat untuk penyelamatan diri bukan untuk kepentingan nasional.

Sampai sekarang sidang E-KTP di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih diwarnai nama-nama anggota dan mantan anggota DPR, masih ada juga yang menjadi Tersangka, mungkin dengan kejadian itu ada ketakutan sehingga harus membentengi diri.

Apakah perilaku para anggota DPR ini akan berpengaruh terhadap perolehan suara pada Pemilihan Umum tahun 2019 nanti, belum ada yang melakukan penelitian. Tetapi dengan semakin bertambahnya partai peserta Pemilu dari 10 tahun 2014 menjadi 14 di Tahun 2019, menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap partai-partai yang ada semakin menipis.

Apalagi dengan munculnya Partai Anak Muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang telah lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019 sebagai indikasi kepercayaan terhadap pelaksanaan demokrasi oleh para pelakunya, belum memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak.

Kelihatannya, para Ketua Umum partai-partai-pun belum sadar dengan tingkah laku kadernya yang sudah memuakkan masyarakat sehingga tidak ada penertiban dan bahkan seolah mempromosikan ketidak mampuan untuk mengendalikan.

Bangsa yang sudah 72 tahun merdeka, namun para penyelenggara negara masih belum menunjukkan kedewasaan bernegara dan belum menjadi negarawan sehingga sering berperilaku jarak pendek memenuhi kepentingan sesaat, serta kepentingan sempit bukan untuk kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat sehinga sering kontrversial yang terbukti dari penambahan kewenangan DPR di dalam UU MD-3 yang sedang digugat di MK.

Dengan tidak mengindahkan kaidah-kaidah umum serta etika, maka kita sering tidak memberi contoh kepada masyarakat terutama mereka yang seharusnya panutan dan teladan.

Karena UU MD-3 tersebut telah diserahkan ke MK untuk ditelaah apakah bertentangan dengan UDD Tahun 1945, hendaknya semua pihak mengakhiri polemik serta mempercayakanya kepada ke-9 orang Hakim MK.

Secara khusus pula kita ingin mengingatkan para Hakim Konstitusi yang terhormat, supaya benar-benar sebagai tidak hanya negarawan tetapi juga perlu mengingat irah-irah dalam Putusa: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta Sumpah Jabatan.

Sebab akan semakin meruntuhkan wibawa MK apabila tidak berupaya menghilangkan noda hitam tentang pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang diputuskan Majelis Mahkamah Konstitusi kepada Ketua MK Prof. Arief Hidayat karena melakukan pertemuan dengan Konisi III DPR, berkaitan dengan masa tugasnya serta muatan lain di dalamnya. Bagaimana masalah itu tidak berpengaruh pada kinerja MK terutama pada gugatan UU MD-3, MK juga harus berani keluar dari kepentingan sesaat dan sempit. (Bch)