JAKARTA (Independensi.com) – Belum tuntas dengan kasus dugaan korupsi dalam pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan dan anggota Komisi VII DPR RI kembali dijadikan tersangka.
Kali ini Alex Noerdin dijadikan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari dana APBD Pemprov Sumsel kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan AN dijadikan tersangka bersama MM mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan LPLT selaku pegawai negeri sipil.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ungkap Leo demikian biasa disapa dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/9) malam.
Penetapan Alex Noerdin (AN), Muddai Madang (MM) dan Laonma Pasindak Lumban Tobing (LPLT) sebagai tersangka kasus dana hibah untuk pembangunan Masjid berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11, TAP-12 dan TAP-13/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.
Kasus ketiga tersangka disidik sejak Januari 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/ 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-14/L.6/Fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.
Kasusnya berawal ketika Pemprov Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah sebanyak dua kali kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Pertama pada tahun 2015 dana hibah dari APBD yang diberikan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebesar Rp50 miliar dan yang kedua pada tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.
Namun, ungkap Leo, penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan. Diantaranya tidak didahului pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah.
“Tapi hanya berdasarkan Perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan, dan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak beralamat di Palembang melainkan di Jakarta,” ungkapnya.
Selain itu, tutur dia, lahan pembangunan masjid semula dinyatakan Pemerintah Provinsi sepenuhnya aset Pemprov.”Tapi ternyata sebagian milik masyarakat dan pembangunan Masjid tidak selesai.”
Dikatakan Leo akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp130 miliar. “Adapun para tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena ketiganya dalam status tahanan perkara lain,” tuturnya.
Seperti diketahui Alex Noerdin dan Muddai Madang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel dan kini sama-sama ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan tersangka Laonma Pasindak Lumban Tobing berstatus terpidana kasus korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013 dan kini ditahan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang.
Adapun ketiga tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)