PEKANBARU (IndependensI.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertnas) Provinsi Riau memastikan bahwa, proyek pembangunan pabrik serat rayon atas nama PT Asia Pacific Rayon (APR) di bawah naungan perusahaan PT RAPP, benar akan mendatangkan tenaga kerja asing (TKA). Namun jumlahnya tidak sampai 1500 orang sebagaimana marak dalam pemberitaan baru-baru ini. Saat ini, perusahaan sudah mulai melaksanakan pekerjaan tahapan konstruksi, pemasangan mesin-mesin.
Berhubung mesin yang dipergunakan dibeli dari Cina, sehingga perusahaan yang memasang mesin hingga start-up, didatangkan dari negara Cina. Mereka telah melakukan kontrak kerjasama dalam pembelian mesin, pemasangan, start-up hingga beroperasinya perusahaan, menjadi tanggungjawab yang menyediakan mesin. Dalam pelaksanaannya, perusahaan dibawah naungan PT RAPP itu, sudah melaporkan pemakaian TKA melalui Kementerian Tenaga Kerja yang selanjutnya diberitahukan pada Disnakertrans Provinsi Riau.
Kepastian telah dimulainya pekerjaan membangun pabrik, diketahui setelah dilakukan peninjauan lokasi, sekaligus memastikan seluruh persyaratan ketenaga-kerjaan apakah sudah dipenuhi perusahaan sesuai perundang-undangan. Semuanya prosedural, namun jumlah TKA-nya tidak seperti yang diributkan di media, kata Rasidin Siregar SH Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menjawab pertanyaan IndependensI.Com diruang kerjanya, Jumat (2/3/2018) pagi.
Menurut Rasidin Siregar, pengadaan tenaga kerja asing itu, tidak sekaligus, namun bertahap. Kalau keahliannya memasang konstruksi mesin, perusahaan penyedianya menghadirkan naker khusus TKA yang bekerja melakukan pemasangan. Setelah itu mereka pulang dan digantikan untuk yang melakukan pemasangan alat mesin lainnya, begitu selanjutnya. Untuk itu, perusahaan sudah melapor mengenai rencana pembangunan pabrik termasuk pemakaian tenaga kerja asing pada Disnakertrans Provinsi Riau, ujarnya.
Dikatakan, perusahaan itu menghadirkan tenaga kerja asing hanya untuk memasang mesin saja, dan jumlah yang di datangkan maksimal 1200 TKA. Namun semuanya harus dilengkapi dokumen yang ditetapkan negara Indonesia, sesuai regulasi, kompetensi, dan aturan yang berlaku, tidak sembarangan. Dari Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang telah disetujui Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja, total jumlahnya sekitar 660 pekerja, dan seiring dengan perkembangan project ini sudah disetujui. Sampai saat ini dari hasil kunjungan kita, baru ditempatkan 210 orang, ujar Rasidin Siregar.
Sebagaimana diketahui, saat ini marak pemberitaan di media sosial maupun media cetak mengatakan bahwa, perusahaan PT RAPP akan membangun pabrik tisu di Pangkalan Kerinci dengan menggunakan TKA sebanyak 1500 orang. Namun issu itu dibantah Djarot Handoko Head Of Corporate Communication RAPP. Djarot mengakui bahwa perusahaan sedang melaksanakan proyek pembangunan pabrik serat rayon atas nama perusahaan PT Asia Pacific Rayon (APR).
Adanya informasi yang beredar terkait adanya 1500 tenaga kerja asing asal Tiongkok akan bekerja di pabrik tisu RAPP, menurut Djarot, TKA itu berasal dari berbagai negara. Dan pabrik yang akan dibangun mengembangkan teknologi baru yaitu produk serat rayon, bukan pabrik tisu sebagaimana marak diberitakan. TKA yang bekerja pada proyek tersebut, kata Djarot, terbatas, sesuai bidang pekerjaan dan tahapan pembangunan proyek yang sedang berjalan, dan mereka itu bukan karyawan perusahaan, ujar Djarot.
Ditempat terpisah, Kasie Wasdakim Kantor Imigrasi Pekanbaru Oky Drajat pekan lalu kepada wartawan mengakui, PT RAPP sudah melaporkan akan mendatangkan tenaga kerja asing asal Cina sebanyak 200 orang, namun saat ini baru 80 orang yang sudah dibuatkan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), ujarnya. (Maurit Simanungkalit)
*