Sempurnakan RKU KLHK Ijinkan RAPP Beroperasi

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima managemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) selasa (24/10/2017) di Manggala Wanabakti, Jakarta. Dalam pertemuan yang dipimpin Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono itu, katanya, pihak RAPP berkomitmen menyempurnakan Rencana Kegiatan Usaha (RKU) yang menjadi pegangan kerja selama 10 tahun, yaitu tahun 2017-2026.

Setelah dilakukan pertemuan dan ada komitmen penyempurnaan RKU dari pihak perusahaan RAPP, akhirnya KLHK memutuskan memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menyempurnakan RKU-nya itu hingga per- 30 Oktober 2017. Setelah itu, KLHK akan menjamin kelangsungan usaha perusahaan pulp dan kertas tersebut. Demikian press realise yang diterima IndependensI.Com yang dikirimkan humas PT RAPP, Rabu (25/10) pagi.

Selain itu, RAPP juga berkomitmen untuk menjadi off taker (pelaksana) perhutanan sosial di sekitar areal izinnya, yang nantinya dapat menjadi sumber bahan baku bagi industrinya sendiri. ”Alhamdulillah perusahaan PT RAPP akan memperbaharui RKU-nya. Nanti PT RAPP akan menyelesaikan secepat mungkin”, kata Bambang.

Mengenai land swap (lahan pengganti) katanya lagi, RAPP telah memahami bahwa land swap tidak dapat ditetapkan sekarang. Hal itu akan diberikan setiap tahun, tergantung kemampuan perusahaan menanam per-tahunnya. KLHK akan memberikan maksimal 15 ribu hektare / tahun.

Dalam satu tahun ke depan, KLHK akan mengesahkan seluruh RKU perusahaan HTI, sehingga nanti akan diketahui berapa lahan gambut yang harus dipulihkan. ”Nanti akan diganti tanah mineral untuk menjaga kelangsungan industri”, kata Bambang. Sekjen KLHK itu menilai, langkah itu penting karena RAPP telah berkomitmen menyempurnakan buku RKU-nya dan menjaga kelestarian gambut.

Dengan komitmen tersebut, kegiatan operasional di pabrik kertas yang berbasis di Pelalawan, Riau itu, dapat normal beroperasi kembali. Bambang menegaskan, dengan disepakatinya prinsip-prinsip penyempurnaan RKU tersebut, secara prinsip kegiatan di lapangan tidak masalah. KLHK bertujuan untuk menjaga penanaman, agar tidak dilakukan di fungsi lindung gambut. ”RAPP berjanji mempercepat dan tidak berdampak di lapangan. Kami persilahkan rapp melakukan actionnya”, ujar Bambang

Lebih lanjut Director Corporate Affairs APRIL (holding yang menaungi RAPP) Agung Laksamana menjelaskan, pihaknya berterimakasih pada Sekjen KLHK, karena perusahaan telah memperoleh kepastian untuk dapat kembali beroperasi kecuali di kawasan lindung gambut. ”Kami akan segera menginformasikan berita positif ini kepada teman-teman di lapangan”, ujarnya
.
RAPP akan terus berkonsultasi terkait penyempurnaan RKU dengan KLHK hingga batas waktu yang telah ditentukan. Dalam pertemuan tersebut, RAPP juga telah menyampaikan potensi-potensi kendala untuk memperoleh solusi. (Maurit Simanungkalit)