JAKARTA (IndependensI.com) – Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memerintahkan agar semua jajaran Polda di Indonesia menjerat pelaku peredaran miras, khususnya miras oplosan dengan hukuman yang maksimal.
Pasalnya, perbuatan pelaku peredaran miras itu merusak dan merugikan masayarakat. Bahkan, dia juga ingin, agar pihak kejaksaan dan pengadilan tak main-main dalam memberikan hukuman pada pelaku peredaran miras.
Pelaku sudah selayaknya diberikan hukuman yang berat, baik itu pada pelaku yang sudah ditangkap maupun yang masih berkeliaran dan tengah diburu itu.
“Betapa konsennya Polri menyelesaikan kasus ini, koordinasikan dengan aparat penegak hukum lainnya, Jaksa dan Pengadilan untuk tak bermain-main dengan masalah ini. Berikan hukuman putusan pengadilan yang maksimal, tak ada toleransi,” ujarnya pada wartawan, Rabu (11/04/2018).
Pasalnya, kata dia, persoalan miras oplosan itu merupakan kejahatan lama yang sudah ada di tengah masyarakat, tapi dengan metode baru. Dalam peresaranya, para pelaku melakukan eksperimen di sana sini, uji coba dengan berbagai metode baru yang mana merugikan dan mengganggu tata kehidupan masyarakat Indonesia ini.
Dia memerintahkan, jajaran Polda se-Indonesia, khususnya kawasan yang menonjol pengungkapan kasusnya, seperti Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Kalimantan Selatan untuk menuntaskan menghentikan peredarannya dan pembuatannya. Caranya, dengan memberangus atau membumihanguskannya secara serius.
“Maksudnya, diinvestigasi sampai ke akarnya, sampai ke distributornya, baik miras maupun ethanol-methanol, perizinannya dan, mekanisme penjualannya,” tuturnya.
Dia tambahkan, tiap Polda, jangan hanya mentok menyelesaikan pada kasusnya saja, tapi ke akar-akarnya juga karena bila hanya menyelesaikan pada kasusnya saja, peredaraannya pun akan kembali muncul di bulan-bulan berikutnya.
“Kalau hanya masalahnya yang diselesaikan, artinya kasusnya, itu tak akan menyelesaikan masalah. Nanti bulan depan, habis lebaran muncul lagi. Namun, sistemnya ini yang dihabisi,” katanya.(BM/ist)