JAKARTA (IndependensI.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Pria yang biasa disapa Setnov itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Dijatuhi pidana dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.” kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang dipimpin oleh Yanto, Selasa (24/4/2018).
Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan terdakwa kepada KPK.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti UD7,4 juta.(BM/ist)
Great – I should definitely pronounce, impressed with your web site. I had no trouble navigating through all the tabs as well as related info ended up being truly easy to do to access. I recently found what I hoped for before you know it at all. Reasonably unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or something, site theme . a tones way for your client to communicate. Nice task..