Diskotek Old City
Ilustrasi Diskotek Old City. (foto istimewa)

Old City Terancam Ditutup

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) DKI Jakarta tengah mempercepat proses pemberian sanksi terhadap diskotek yang diduga jadi tempat peredaran narkoba.

Sebelumnya, Frengki Bata (36), mengaku mengonsumsi sabu dan ekstasi di Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat.

“Lagi diproses (Diskotek Old City) bersama dengan Griya Pijat g2 yang diduga ada prostitusi anak,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta, Tinia Budiati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (24/04/2018).

Mempercepat proses nantinya, Disparbud juga diketahui bakal memanggil manajeman diskotek. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi dugaan tentang penyalahgunaan narkoba.

Bila pada nantinya diskotek itu terbukti membiarkan, maka Old City dipastikan ditutup bila merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 soal Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Di tempat berbeda, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Barat, Linda Enriyani menambahkan, ada kemungkinan Old City ditutup paksa, jika hasil penyelidikan polisi mengarah ke maraknya peredaran narkoba di diskotek tersebut.

“Karena itu kami masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Kalau hasil penyelidikannya itu mengarah ke sana pasti ditutup,” jelasnya Linda.

Linda menambahkan, tak sembarangan untuk menutup usaha hiburan malam. Sebab selain hasil penyidikan polisi, disertakan pula bukti dan investigasi dari dinas.

“Mengenai hasil penyelidikan ada di Dinas kan ya. Bukan di Sudin. Karena, kewenangan tutup diskotek, cabut izin, ada di dinas. Penutupan di sana (Old City), emang harus berdasarkan dari hasil penyelidikan polisi,” papar Linda.