Komisi Pemilihan Umum. (ist)

KPU Kota Bekasi Tunda Umumkan Paslon Terpilih

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi
harus menyesuaikan jadwal pendaftaran gugatan Pilkada di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dari paslon yang tidak terima dengan hasil penghitungan KPU, sehingga terpaksa menunda pengumuman hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. Penundan juga dengan Pilgub   dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada Selasa (10/7/2018) kemarin.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kota Bekasi pada Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni, Rabu (11/7/2018). Penghitungan suara Pilwalkot dan Pilgub sebetulnya sudah rampung dikerjakan. Pada Jumat (6/7) kemarin, penghitungan suara Pilwalkot telah selesai dilakukan, sedangkan penghitungan suara Pilgub telah rampung pada Senin (9/7).

Dengan demikian, KPU seharusnya melakukan pengumuman hasil penghitungan suara pada Selasa (10/7/2018) kemarin. “Terpaksa kita tunda dulu, karena harus menyesuaikan jadwal pendaftaran gugatan di MK yang dimulai pada Selasa, 23 Juli mendatang,” kata Nurul.

Ia  mengaku, ada miskomunikasi antara lembaganya dengan MK sehingga berimplikasi pada molornya pengumuman paslon terpilih. Disebutkan pihaknya  telah bekerja sesuai rencana yang disusun, namun mendadak pada Jumat (6/7/2018) kemarin MK memberitahu bahwa akan membuka pendaftaran gugatan hasil Pilkada pada Selasa (23/7/2018) mendatang.

“Kita telah menyusun rencana berdasarkan kalender kerja, namun ternyata tidak match (tidak serasi) dengan jadwal registrasi gugatan di MK,” ujarnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, ujarnya, KPU harus menunggu jadwal pendaftaran gugatan selesai sebelum melakukan pengumuman. Bila tidak ada paslon yang mendaftar gugatan, sehari kemudian KPU diperkenankan merilis hasil penghitungan suaranya.

Namun bila ada paslon yang mendaftarkan gugatannya, KPU harus menunggu keputusan sidang MK selama 14 hari. Selanjutnya, KPU baru bisa merilis hasil penghitungan suara kepada publik tiga sampai empat hari setelah keputusan MK tersebut.

“Kita ikuti aturan yang berlaku, karena untuk melakukan penetapan harus mengantongi salinan keputusan siding dari MK,” jelasnya.

Data dari KPU Kota Bekasi, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Rahmat Effendi – Tri Adhianto Tjahyono memenangi pesta demokrasi ini dengan perolehan 697.603 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Nur Supriyanto – Adhy Firdaus Saady memperoleh 335.900 surat suara. Artinya, paslon urut 1 mengungguli sekitar 30 persen dari paslon urut 2.

Tidak terima dengan rapat pleno KPU Kota Bekasi tentang penghitungan tersebut pada Jumat, (6/7/2018), paslon nomor urut 2 kemudian mendaftarkan gugatannya kepada MK. Adapun akta pengajuan permohonan itu didaftarkan pada Sabtu (7/7/2018 pukul 21.58 dengan nomor 29/1/PAN.MK/2018.

Lewat kuasa hukumnya Bambang Sunaryo, paslon nomor urut 2 mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2018 dengan termohonnya adalah KPU Kota Bekasi.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2017, tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi mempersilakan pasangan urut 2 melayangkan gugatannya. Menurut dia, gugatan tersebut merupakan hak warga negara.

Meski demikian, Ucu mengingatkan syarat pengajuan permohonan PHP sebetulnya bagi paslon yang memiliki selisih suara sebesar 0,5 persen. Berbeda dengan paslon urut 2, selisih dengan paslon urut 1 justru mencapai 30 persen.

“Hasilnya kita serahkan ke MK, karena saat proses pendaftaran berkasnya juga akan dicek oleh MK,” ujarnya.

Ia memprediksi, molornya jadwal penetapan paslon terpilih ini tidak akan berimplikasi pada jadwal pelantikan kepala daerah. Pada 20 September 2018 mendatang, kepala daerah terpilih sudah dilantik, katanya. (jonder sihotang)