Bachtiar Sitanggang berfoto dengan Pemimpin Redaksi IndependensI.com, Krisman Kaban.

Mantan Wartawan Sinar Harapan Luncurkan Buku

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Mantan wartawan surat kabar sore Sinar Harapan, sekaligus pengacara senior, Bachtiar Sitanggang, meluncurkan buku yang terdiri atas kumpulan tulisannya di berbagai media massa.

Buku berjudul “Negara & Hukum di Mata Wartawan-Advokat” diluncurkan di Kafe Sastra Balai Pustaka, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Bachtiar, yang pernah menjadi kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono dan Mahfud MD, mengaku masih belum apa-apa dibanding rekan sejawatnya.

“Tulisan yang ada di buku ini adalah kumpulan tulisan saya yang dimuat beberapa media seperti Sinar Harapan, Netralitas.com, dan IndependensI.com. Tidak mudah membuat tulisan untuk dimuat di media karena saya dibatasi hanya 600 kata,” kata Bachtiar.

“Apa yang bisa saya paparkan hanya dalam 600 kata, apalagi buat orang yang suka berbicara seperti saya. Tapi mau tidak mau saya harus menyesuaikan diri agar tulisan saya bisa dimuat,” ujarnya.

Peluncuran ditandai dengan acara bincang-bincang yang menampilkan advokat senior Albert Hasibuan dan Luhut MP Pangaribuan, aktivis hukum Nursyahbani Katjasungkana, serta pemimpin redaksi IndependensI.com.

“Bahtiar Sitanggang adalah penulis yang mampu membuat tulisan yang tegas tapi tidak vulgar. Tulisannya tajam namun tidak pernah memojokkan orang. Karakter penulis seperti itu sudah jarang ditemukan di era media sosial saat ini,” kata Krisman yang pernah menjadi pemimpin redaksi Sinar Harapan.

Peluncuran Buku Bachtiar Sitanggang, SH

Buku “Negara & Hukum di Mata Seorang Wartawan-Advokat” berisi 100 tulisan Bachtiar yang dimuat di media antara 1982 dan 2018. “Penderitaan Sengkon Karta, Aib Dunia Peradilan Kita” menjadi tulisan pertama yang ditampilkan. Tulisan ini juga dimuat dalam “Buku Rekaman Peristiwa 84 Sinar Harapan” yang terbit awal 1985. Tulisan ini menyuarakan penderitaan dua terpidana, yang dituduh membunuh pasangan suami-istri, sedang pembunuh sebenarnya adalah orang lain.

Sedang tulisan ke-100 berjudul, “Rancangan KUHP dan Eksistensi KPK” dimuat di media online IndependensI.com pada 9 Juni 2018. Tulisan ini pada intinya mengharapkan agar perihal tindak pidana pemberantasan korupsi tidak perlu dimasukkan dalam RUKHP, karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Jika masuk, dikhawatirkan hal itu akan dijadikan sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Buku yang diterbitkan oleh Penerbit Suara Harapan Bangsa dan mitra kerja Perkumpulan Na Ringgas Manjaha, dengan Editor, Enderson Tambunan, terdiri atas 10 bagian. Bagian Pertama hingga Sembilan berisi 100 tulisan pilihan, sedang Bagian Kesepuluh adalah rangkuman dari biografi Bachtiar Sitanggang.

Lima tokoh memberikan kesan dan pandangan tentang penulis dan tulisan-tulisannya dalam buku ini.  Albert Hasibuan mengupas kegigihan Bachtiar dalam menyuarakan perbaikan dalam penegakan hukum.

Luhut MP Pangaribuan memberikan kesaksian tentang tekad penulis memperjuangkan keadilan, terutama lewat dukungannya terhadap aktivitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH). JP Sitanggang menyampaikan pandangan tentang kepedulian Bachtiar akan kampung halamannya. Sekalipun sibuk di Jakarta, dia tetap serius memantau perkembangan kampungnya itu. Nursyahbani Katjasungkana memberikan pendapat bahwa kehadiran buku ini sangat tepat waktunya dengan upaya merumuskan kembali politik hukum nasional.

Berikutnya, salah seorang klien Bachtiar sebagai advokat, Antonius Tommy Budiono, memberikan kesaksian. “Bachtiar tidak pernah memaksakan kehendak, malah memotivasi supaya saya berani mengatakan realita dengan kadang-kadang memperhitungkan kondisi situasi pribadi, keluarga, relasi, serta hukum yabg berlaku,” kata Antonius,

Lewat tulisan-tulisannya di buku setebal hampir 500 halaman ini, penulis kelahiran, Ronggur ni huta, Samosir, 3 Juni 1950, ini pada umumnya menyampaikan kritik secara tegas dengan menyebutkan perbandingan kasus lain dan memberikan jalan keluar. Ia menyuguhkan informasi terbaru pada saat tulisan dibuat dirangkai dengan hasil observasi, analisis, dan kesimpulan. Hal-hal demikian penting mengingat naskah yang dia kirim ke media massa adalah dalam format opini, editorial, dan kolom.

Sebelum menggeluti secara aktif profesi advokat (sejak 1996), Bachtiar Sitanggang adalah wartawan Harian Umum Sinar Harapan (1976-1986) dan Suara Pembaruan (1987-1996). Terakhir, dia menjabat Redaktur Pelaksana Suara Pembaruan merangkap Redaktur Hukum. Tetapi, sesungguhnya dia tidak pernah meninggalkan dunia jurnalistik, yang dibuktikan dengan aliran tulisan-tulisannya.

Hingga kini, dia masih produktif menulis di beberapa media massa. Dan seperti sebelumnya, lulusan Fakuktas Hukum Universitas Indonesia ini lebih sering menyoroti topik hukum dan kenegaraan. Itu tidak berarti pembinaan generasi muda, masalah-masalah sosial dan lingkungan, dilupakannya. Terbukti sejumlah tulisannya di buku ini, terutama Bagian Keempat, mendalami masalah peredaran narkotika, minuman keras oplosan, hingga kerusakan lingkungan akibat pembabatan hutan.

Lebih menarik lagi, buku ini dilengkapi dengan petikan-petikan dari biografi Bachtiar Sitanggang, yang belum pernah diterbitkan. Dengan tulisan-tulisan yang cukup panjang tersebut, dapat diketahui pengalaman masa kecilnya di tengah pergolakan di daerah, kemudian sebagai jurnalis meliput peristiwa-peristiwa penting di lapangan, serta bagaimana akhirnya terjun sebagai advokat yang berdomisili di Jakarta.