JAKARTA (IndependensI.com) – Komisis XI DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (29/5/2017). Ketua umum Asosiasi Emiten Indonesia Francscus Welirang berharap komisioner yang baru bisa menciptakan hubungan yang lebih terbuka antara OJK dan pelaku pasar.
“Kami berharap anggota OJK yang baru nanti mengerti betul perbedaan peran sebagai penguasa dan pengawas. Artinya, kekuasaan OJK itu mengikuti peraturan dan undang-undang yang ada,” kata Franciscus dalam RDPU di Kompleks Parlemen Senayan.
RDPU tersebut bertujuan untuk meminta masukan dari pelaku industri di sektor pasar modal mengenai calon-calon dewan komisioner OJK.
Franciscus ingin pemimpin OJK yang baru mempunyai kemampuan eksekusi yang mumpuni serta jejaringan yang luas, baik dengan Bank Indonesia maupun Kementerian Keuangan.
Dia juga berharap para pemimpin baru OJK mampu dekat dengan pasar industri agar mampu mendorong pertumbuhan emiten.
“OJK perlu mengondusifkan pasar modal dan memudahkan pasar modal menarik investor dan para emiten baru,” kata Franciscus.
Komisi XI DPR rencananya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon-calon pemimpin OJK pada 5-8 Juni 2017 untuk memilih tujuh anggota dewan komisioner OJK.
Kemudian, Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK OJK periode 2017-2022 dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017. Dengan demikian, tujuh anggota DK OJK ini bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.
Nama-nama 14 calon anggota DK OJK yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR adalah Wimboh Santoso, Sigit Pramono, Agus Santoso, Riswinandi, Heru Kristiyana, Agusman, Nurhaida, Arif Baharudin, Edy Setiadi, Hoesen, Haryono Umar, Ahmad Hidayat, Tirta Segara, dan Firmanzah.