BEKASI (IndependensI.com)- Jenis pelayanan kepada masyarkat di Mal Pelayanan Publik (MPP), akan ditambah. Bahkan, izin yang berupakan kewenangam Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, diupayakan seperti izin galian di bawah tanah.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Bekasi, Lintong Ambarita, di Bekasi, Senin (8/10/2018), ketika Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi mengoperasionalkan Gerai Pelayanan Publik di Mal Atrium Pondokgede.
Dalam MPP itu, pada tahap pertama melibatkan tujuh instansi pelayanan masyarakat.
“Yang telah membuka layanan di tahap pertama ini di antaranya Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” Lintong Ambarita.
Selain itu, Gerai Pelayanan Publik yang beralamat di Jalan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi itu juga telah melibatkan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada area seluas 117 meter per segi di mal tersebut.
Jenis layanan yang tersedia antara lain, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, perpanjangan SIM A dan SIM C, Izin Keramaian, e_ Tilang dan Loket BRI.
Dikatakan Lintong, pada tahap lanjutan yang diprediksi berjalan mulai pertengahan November 2018, akan kembali ditambah dengan layanan instansi lainnya, yakni Pengadilan Negeri Bekasi, Kantor Imigrasi, Kementerian Agama, PLN, PT Telkom dan instansi pusat Badan Penanaman Modal.
“Kami juga sedang mengupayakan agar izin galian bawah tanah yang telah ditarik kewenangannya oleh Provinsi Jawa Barat bisa diurus oleh Pemkot Bekasi di Gerai Pelayanan Publik Pondokgede,” katanya.
Di Gerai Pelayanan Publik yang merupakan perluasan dari program serupa yakni Mal Pelayanan Publik yang kini beroperasional di Mal Pasar Proyek Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur sejak 2017, jenis pelayanan diperbanyak.
Kegiatan itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan AParatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang MPP.
“Maksud dan tujuan MPP dan GPP ini sesuai dengan visi misi Pemkot Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ikhsan serta masuk dalam program 100 hari kerja kepala daerah terpilih. Dari 45 program prioritas, salah satunya MPP ini berada di urutan ke-21,” katanya.
Lintong menambahkan, Gerai Pelayanan Publik ini diklaim tidak akan membebani anggaran daerah karena dibangun dan dioperasionalkan melalui kerja sama dengan para pengusaha mal di Kota Bekasi.
“Kami libatkan dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) dari para pengusaha mal untuk membuka layanan ini karena prinsipnya adalah simbiosis mutualisme (saling menguntungkan),” katanya.
Kepentingan bagi Pemkot Bekasi, kata Lintong, adalah mendekatkan layanan kepada masyarakatnya terhadap kepengurusan administrasi kependudukan, adapun keuntungan perusahaan akan meningkatkan okupansi dan transaksi dari kehadiran para pemohon layanan di mal.
“Kalau di MPP Mal Pasar Proyek, okupansinya sudah tembus 700-1.500 pemohon dalam sehari, tapi di Gerai Pelayanan Publik Pondokgede ini baru 400 pemohon,” katanya. (jonder sihotang)