JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Andri Wiranofa yang menjadi salah satu korban musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinangbbersama istrinya ternyata masih tercatat sebagai peserta Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (Diklat PIM) III yang diselenggarakan Badiklat Kejaksaan di Ceger, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Program dan Evaluasi pada Badiklat Kejaksaan Fri Hartono membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (30/10).
“Benar yang bersangkutan (Andri Wiranofa–Red) sedang mengikuti Diklat PIM III sejak bulan 20 Agustus 2018,” tutur Fri Hartono.
Namun, kata dia, saat kejadian jatuhnya pesawat Lion di perairan Karawang status Andri Wiranofa sedang off kampus untuk mempersiapkan ujian akhir labararorium kepemimpinan. “Rencananya ujian terakhir tersebit akan diselenggarakan tanggal 30 nopember 2018,” katanya seraya menyebutkan Andri angkatan ke-2 Diklat PIM III yang diikuti 20 peserta terdiri dari para Koordinator dan Kabag Tata Usaha di Kejaksaan Tinggi.
“Mereka yang mengikuti Diklat PIM III ini dipersiapkan untuk memimpin atau menjadi kepala kejaksaan negeri,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini yang juga turut sedih dengan jatuhnya pesawat Lion dengan korban diantaranya empat pegawai kejaksaan.
Seperti diketahui Andri Wiranofa Koordinator pada Kejaksaan Bangka Belitung menjadi korban bersama istrinya Nia Sugiono. Begitupun tiga pegawai kejaksaan lainnya yaitu Dody Junaedi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Shandy Johan Ramadhan jaksa Fungsional di Kejari Bangka Selatan dan Sastiarta staf Tata Usaha Kejati Babel.
Andri Wiranofa belum lama bertugas di Babel. Sebelum mendapat promosi sebagai Koordinator di KejatI Babel, Andri menjabat Kasi Oharda di Aspidum Kejati DKI Jakarta. (MJ Riyadi)