Perkebunan 72.120 Ha Milik Sinar Mas Group Tanpa HGU

Loading

IndependensI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak berbagai kebobrokan masa lalu yang menyengsarakan dan menggerogoti kehidupan masyarakat yang secara tak sadar selama ini dianggap baik dan benar, padahal sesungguhnya penuh dengan kamuflase dan tipu muslihat. Peristiwa yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara itu terjadi  di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Setelah berhasil mengungkap perijinan kawasan kota modern Meikarta di Kabupaten Bekasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Neneng Hasanah Yasin dan beberapa stafnya bersama Direktur Operasi Lippo Grup dan beberapa karyawannya menyangkut perijinan 84,6 Ha lahan yang direncanakan menjadi 774 Ha, pada hari Sabtu (26/10/2018) KPK kembali melakukan OTT ke-25 di Kabupaten Seruyan tersebut.

Dalam operasi senyap itu KPK melalui OTT, KPK mengamankan 14 orang yang diduga penerima suap yaitu anggota Komisi B DPRD Kalteng dan pihak penyuap yaitu PT Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BSAP) dan Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources (PT SMAR) yang berkaitan dengan masalah lingkungan, kehutanan dan perkebunan termasuk perijinan atas 72.120 Ha lahan di Kabupaten Seruyan sekitar Danau Sembuluh di Kalteng tersebut.

Menurut KPK, diamankannya ke-14 orang dan barang bukti Rp 240 juta itu, yang diduga berkaitan dengan pencemaran lingkungan pembuangan limbah sawit PT BSAP ke Danau Sembuluh, danau terluas di Kalimantan itu. Suap tersebut dimaksudkan untuk menunda sidang DPRD yang akan membahas masalah limbah sawit buangan pabrik pengolahan PT BSAP–anak perusahaan raksasa Sinar Mas Group milik konglomerat Eka Tjipta Wijaya–ke Danau yang sudah lama diprotes masyarakat. Limbah pabrik PT BSAP tersebut sangat mengganggu lingkungan hidup.

Dalam keterangannya, dua Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dan Laode M. Syarief serta Kepala Biro Penerangan KPK Febri Diansyah, bahwa PT BSAP dan atau PT SMAR yang memiliki luas lahan perkebunan 72.120 ribu Ha itu telah beroperasi sejak 2006. Namun perusahaan pemilik lahan itu  belum memiliki HGU serta tidak jelas siapa dan kapan ijinnya dikeluarkan, termasuk pengalihan fungsi sebab lahan 72.120 ribu Ha itu termasuk kawasan hutan.

Sehingga menurut KPK, suap itu selain menyangkut penundaan sidang Komisi B DPRD Kalteng membahas pencemaran lingkungan hidup dengan pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, juga menyangkut masalah perijinan perusahaan itu yang sudah diketahui para anggota DPRD dari beberapa pertemuan dengan perusahaan.

Kita yakin tidak hanya yang terkena OTT dan yang hanya berkaitan dengan uang suap Rp 240 juta itu saja yang akan diungkap KPK, tetapi kita berharap KPK berkenan mengurai benang kusut yang ada di dalam dan sekitar PT BSAP dan atau PT SMAR tersebut. Bagaimana mungkin perusahaan  dengan luas lahan 72.120 ribu Ha itu beroperasi tanpa perijinan hingga puluhan tahun? Ini menjadi tugas KPK untuk mengungkap.

Mengapa harapan itu digantungkan ke KPK, karena tanpa KPK tidak mungkin perusahaan sejak tahun 2006 itu gratis menguasai lahan 72.120 ribu Ha. Berapa keuntungan yang sudah diraup PT BSAP/PT SMAR selama ini? Menurut hemat kita KPK perlu menelusuri dan memperhatikan nasib rakyat yang tergusur seperti Meikata dan demikian juga perkebunan di Kabupaten Seruyan, bagaimana dahulu tanah itu bisa jatuh ke tangan perusahaan serta siapa yang bertanggung jawab?

Kalau sekarang yang dicurigai menguasai lahan 72.120 ribu Ha tanpa HGU dan mengelolanya menjadi perkebunan sawit, sekarang mencemari lingkungan lagi dan berusaha membungkam melalui pencegahan pembahasan DPRD. Artinya niat tidak baik perusahaan itu menjadi beranak-pinak  secara struktural dan terprogram.

Mulai dari penyerobotan tanah, menguasai lahan rakyat tanpa hak, mencemari lingkungan hidup yang merusak hidup dan kehidupan masyarakat. Duh, tidak dapat dibayangkan betapa besar kerugian masyarakat, bangsa dan negara akibat ulah para pengusaha seperti itu.

Keuntungan yang diberikan perkebunan kelapa sawit maupun jenis tanaman lainnya menghasilkan devisa bagi negara serta memberikan lapangan kerja bagi masyarakat. Selain itu perusahan itu memang berkontribusi menumbuhkan atau meningkatkan perekonomian lokal dan nasional. Tetapi apakah kerugian negara dan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya bertahun-tahun dapat ditolerir?

Bagaimana nasib perkebunan yang tidak punya Hak Guna Usaha (HGU) atau yang melakukan pelanggaran hukum seperti itu? Apakah hanya perkebunan yang terkena OTT saja yang melakukan pelanggaran hukum?  Apakah tidak ada perusahaan lain yang juga “menghalalkan segala cara”?  Siapa yang bisa mengurai, atau didiamkan saja? Kelihatannya KPK masih harus kerja keras untuk mengurai dan membongkar kasus-kasus perijinan masa lalu sekaligus mengungkap siapa yang harus mempertanggungjawabkannya. (Bch)