Sedikitny 1.500 botol miras hasil sitaan dimusnahkan di Plasa Pemkot Bekasi, Kamis (8/11/2018). (jonder sihotang)

Ribuan Botol Miras  Dimusnahkan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Perdagangan minuman beralkohol atau minuman keras (miras), masih saja marak di Kota Bekaso. Padahal, pemerintah daerah setempat sudah membuat peraturan daerah (Perda) larangan menjual miras. Bahkan, aparat kepolisian dan Pemkot Bekasi sendiri, sudah berulang-ulang melakukan razia penertiban.

Bukti masih maraknya peredaran miras di Kota Bekasi ini, Kamis (8/11/2018), sebanyak 1.500 botola dari berbagai merek, dihancurkan dengan cara digilas  menggunakan alat berat. Pemusnahan dilakukan  di Plasa Kantor Wali Kota Bekasi, disaksikan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, bersama kepolisian.

Miras tersebut  merupakan hasil pengawasan pengendalian miras tim gabungan dari Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Bekasi di sejumlah titik di Kota Bekasi.

“Pengawasan kita lakukan di Rawa Lumbu, Jatisampurna, dan Bekasi Utara pada waktu lalu karena operasi ke daerah yang diidentifikasi mengedarkan miras ilegal. Ini sekaligus penegakan perda Kota Bekasi no 17 tahun 2009 turunan dari Perpres No 74 tahun 2013,” ungkapTri Adhianto.

Tri menegaskan, kedepan ia ingin kegiatan pengawasan miras bisa dievaluasi dan jumlah operasi bisa ditingkatkan agar memberikan efek jera bagi pengusaha yang bandel kerap menjual miras ilegal tersebut.

“Kalau setahun hanya tiga kali pengawasan. Belum terlihat optimal ditambah kita ingin libatkan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyidiknya. Jadi bukan hanya razia miras tapi diperiksa agar taat hukum,” ujarnya.

Selama ini, operasi pemberantasan miras, dilakukan menjelang hari raya keagamasn. Sudah jutaan botol miras yang dimusnahkan, dan pedagangnya ada yang diadili. Tapi, peredaran miras masih saja terjadi. (jonder sihotang)