JAKARTA (Independensi.com) – Direktur PT Bagus Tirta Wardana (BTW) Neni Kurnaeni buronan pihak Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2012 berhasil ditangkap, Rabu (12/12/2018) malam sekitar pukul 18.30.
Neni terpidana empat tahun penjara ini ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan koordinasi KPK saat berada di rumahnya di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Harjo saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018) membenarkan pihaknya yang diminta bantuan berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalsel.
“Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan saat kami tangkap,” tutur Harjo yang juga ikut menangkap terpidana di rumahnya. Rencananya terpidana sore ini akan diterbangkan dari Bandung ke Banjarmasin menggunakan pesawat Lion. “Tim jaksa dari kami akan ikut mendampingi sampai Banjarmasin,” tutur Harjo.
Sementara berdasarkan data yang diperoleh dari website Mahkamah Agung, terpidana Neni dalam kasus DAK tahun 2012 untuk pengadaan buku-buku perpustakaan SD/SLB dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2386 K/Pid.Sus/2012 tanggal 23 Februari 2013 oleh majelis hakim agung diketuai Artijo Alkostar dengan hakim anggota Mohammad Askin dan MS. Lumme.
Putusan MA tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Tabalong yang semula menuntut terpidana agar dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp539 juta yang jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun. (MJ Riyadi)