JAKARTA (Independensi.com) – Guna mengantisipasi berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun, PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA yang bergerak dalam industri perkereta-apian gandeng bidang Datun Kejaksaan Agung.
Sinergi tersebut diwujudkan dengan ditanda-tanganinya kesepakatan bersama antara Direktur PT INKA Budi Noviantoro dengan JAM Datun Loeke Larasati di Hotel Grandhika Jakarta Selatan (Senin, 17/12/2018).
JAM Datun Loeke Larasati mengatakan kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Bidang Datun Kejagung terhadap upaya pemerintah menjalankan sektor industri kereta api nasional yang bertujuan akhir pemerataan pembangunan nasional.
Dikatakannya juga Loeke pemberian jasa hukum di bidang Datun kepada instansi pemerintah, termasuk BUMN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
“Hal ini bertujuan mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan,” ujarnya.
Selain itu, tutur Loeke, bidang Datun diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk memberi Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).
Pertimbangan hukum dimaksud, kata dia, bersifat preventif dan antisipatif sehingga diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada tindak pidana.
“Bidang Datun juga dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi–Red) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara,” mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung ini.
Dirut PT INKA Budi Noviantoro mengatakan begitu pesatnya persaingan dan tantangan dunia usaha, membuat pengelolaan perusahaan harus didasarkan kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara di sisi lain, tutur dia, potensi permasalahan hukum yang muncul pun semakin kompleks. Oleh karena itu, kata Budo, sinergi dengan Bidang Datun sebagai salah satu bentuk komitmen PT INKA untuk dapat menjaga legalitas proses bisnis perusahaan serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance. (MJ Riyadi)