JAKARTA (Independensi.com) – Dalam rangka mendukung pariwisata bahari, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata (yacht) yang masuk dan keluar dari 19 pelabuhan yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menerangkan bahwa Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
“Sektor pariwisata merupakan hal yang harus didukung oleh semua instansi tak terkecuali Ditjen Perhubungan Laut. Untuk itu, kami mendorong peningkatan sektor pariwisata dengan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata (yacht) asing yang masuk dan keluar melalui 19 pelabuhan di Indonesia.
Kebijakan itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenhub No. PM. 171/2015 tentang Tata Cara Pelayanan kapal wisata (Yacht) asing di perairan Indonesia.
Ke 19 pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Nongsa Point Marina Batam, Pelabuhan Bandar Bintan, Pelabuhan Tarempa, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Sunda Kelapa/Marina Ancol, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Kumai, Pelabuhan Tarakan, Pelabuhan Nunukan, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Biak.
Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar tersebut dapat diubah dengan memperhatikan perkembangan kunjungan kapal wisata (yacht) asing, kesiapan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah.
“Untuk mendukung kelancaran pelayanan kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan, penyelenggara pelabuhan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang berlaku di 19 (sembilan belas) pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar,” ujar Capt. Wisnu.
Adapun pemberian kemudahan pelayanan kapal wisata (yacht) asing dilaksanakan secara terpadu yang terkait di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan.
“Surat Persetujuan Berlayar kapal wisata (yacht) asing hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar oleh Syahbandar. Dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar tersebut, Syahbandar melakukan pemeriksaan administratif guna memastikan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan,” lanjut Capt. Wisnu.
Dengan demikian, penyelenggara pelabuhan harus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran pelayanan kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan.
Sebagai informasi, Kapal wisata (yacht) asing tersebut tidak boleh dikomersialkan dan tidak disewakan kepada pihak lain termasuk melakukan pergantian penumpang atau menaikan dan menurunkan penumpang selama berada di wilayah perairan Indonesia.