Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri

Kapuspenkum: JAM Pidum Tunjuk Jaksa Peneliti Berkas Hoax Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Hoax tujuh kontainer surat suara sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui media sosial facebook yang diduga dilakukan pemilik facebook berinsial HY.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/1/2019) mengatakan SPDP yang diterima pihak Kejaksaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dengan Nomor B/01/2019/Dittipidsiber tertanggal 3 Januari 2019. “Resminya SPDP diterima pada 9 Januari 201,” tuturnya.

Mukri menyebutkan tindaklanjut diterimanya SPDP, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa peneliti berkas perkara atau Jaksa P-16.

“Tugasnya untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan berupa berkas perkara, dan saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik,” tutur mantan Kajari Surabaya ini.

Seperti diketahui pihak Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Salah satunya HY yang SPDP nya sudah diterima pihak Kejaksaan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu LS, J dan BPP.

Tiga tersangka yaitu HY, LS dan J dalam kasus yang disidik Dittipisiber Bareskrim disangka sebagai penyebar konten hoaks itu. Sedangkan tersangka BBP yang diduga membuat konten berita bohong atau hoaks.(MJ Riyadi)