JAKARTA (Independensi.com) – Informasi yang beredar seputar Calon Presiden Prabowo Subianto akan mundur dari pencalonan pada Pilpres 2019 makin santer terdengar. Berbagai media juga memberitakan seputar rencana mundur Prabowo Subianto dari Pilpres 2019.
Hal itu terkait dengan pernyataan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso sebelumnya menyebutkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Alasan pengunduran diri karena mereka menuduh, potensi kecurangan pemilu hingga saat ini terus terjadi. “Salah satu potensi kecurangan tersebut adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tunagrahita untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Djoko Santoso yang juga mantan Panglima TNI tersebut.
Menurut Djoko, pihaknya akan mendukung Prabowo Subianto jika benar mengundurkan diri dari kontestasi Pilpres 2019 meskipun ada ancaman pidana.
Menanggapi pernyataan Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, soal ancaman mundurnya Prabowo jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, Undang-Undang Pemilu sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilpres, termasuk kemungkinan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri.
Menurut Wahyu, pihaknya belum berkomentar jauh soal itu, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. “Di situ jelas diatur bahwa bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Sementara itu, Pasal 552 Undang-Undang Pemilu menyebut setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Menurut Wahyu, undang-undang telah mengatur hak dan kewajiban pasangan calon selama menjadi peserta pemilu. Hal ini harus dipatuhi oleh pasangan calon sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Di bagian lain, analis politik LIPI Syamsuddin Haris ikut mengomentari keputusan Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, yang ancam akan mengundurkan diri di Pilpres 2019. Menurut Syamsuddin Haris, tim Prabowo-Sandiaga seharusnya membaca pasal 552 ayat (1) UU Pemilu.
Syamsuddin menyebutkan, dalam pasal tersebut dituliskan bahwa setiap ada capres atau cawapres mundur, akan mendapat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Sebelumnya, Ketua BPN Prabowo – Sandi yakni Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019) mengungkapkan rencana mundur Capres Prabowo Subianto dengan alasan adanya potensi kecurangan Pilpres 2019.
Pada awalnya, Djoko Santoso menceritakan perjalanannya dari Jawa Barat hingga ke Jawa Timur. Namun kemudian, Djoko Santoso menyampaikan bahwa dia harus segera balik ke Jakarta karena Prabowo Subianto, calon presiden yang didukungnya akan menyampaikan pidato kebangsaan pada hari ini Senin (14/1/2019).
Djoko mengatakan, dalam pidatonya nanti Prabowo akan menyampaikan akan mundur dari kontestasi pilpres jika potensi kecurangan terus terjadi. “Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan. Memang supaya tidak terkejut barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, maka Prabowo Subianto akan mengundurkan diri,” ungkapnya. (berbagai sumber/wasito)