Jaksa Agung Usul Razia Besar-besaran Buku Menyinggung PKI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan perlunya dilakukan razia secara besar-besaran terhadap buku-buku menyinggung PKI dan diduga mengandung ajaran komunis. Buku-buku itu diduga juga tidak hanya beredar di beberapa toko buku yang telah diamankan aparat keamanan.

Masalahnya, tutur Prasetyo di Jakarta, Rabu (23/1/2019) pemilik toko berdalih buku-buku menyinggung atau berkonten PKI tidak hanya ada di toko milik mereka saja, melainkan juga ada di tempat atau di toko-toko buku lainnya.

“Jadi saya usulkan jika mungkin dilakukan razia besar besaran saja jika buku itu nyata-nyata berkonten komunis PKI, dan perampasan di manapun buku itu disimpan dan berada,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Rabu (23/1/2019).

Prasetyo menyebutkan terhadap buku-buku diduga berkonten PKI, oleh aparat TNI yang mengamankannya telah diserahkan kepada kejaksaan.”Nanti kami akan bawa kepada clearing house. Kita akan kaji dan kita akan teliti sungguh-sungguh dan cermat tentang isi buku. Saat ini sedang dalam proses.”

Dikatakannya terkait dengan pengamanan terhadap buku-buku itu, pihak kejaksaan memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang pertamakali mengetahuinya. “Bagi kejaksaan, kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang menemukan awal buku-buku yang diduga berkonten PKI itu,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Sebelumnya Jaksa Agung mengatakan Tim “Clearing House” atau Tim Interdep akan membahas dan mengkaji buku-buku menyinggung PKI dan mengandung ajaran Komunisme yang diamankan aparat keamanan di Kediri, Jawa Timur dan disusul di Kota Padang, Sumatera Barat.

Menurut Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/1/2019) dalam Tim “Clearing House” selain dari Kejaksaan ada juga disitu ahli bahasa, ahli agama, TNI dan Polri serta dari Kementerian Agama.

“Nanti disitu akan dikaji dan disimpulkan bersama. Jika dari hasil kajian Tim lintas sektoral tersebut ada hal-hal yang penting yang memang selayaknya dilarang maka akan dibuatkan untuk bisa dilarang,” tutur Prasetyo seusai melantik pejabat eselon II di lingkungan Kejagung.

Ditegaskannya untuk Kejaksaan sendiri sesuai pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan hanya berwenang mengawasi peredaran berbagai barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. (MJ Riyadi)