Foto Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka

JAM Intel Optimis Bakal Tangkap Mantan Bupati Lampung Timur Satono

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka optimis pihaknya bisa menangkap mantan Bupati Lampung Timur Satono yang masih buron setelah kolega korupsinya Sugiarto Wiharjo alias Alay Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiana berhasil ditangkap di Bali, Rabu (6/2/2019).

“Ya kita optimislah. Mudah-mudahan yang bersangkutan (Satono–Red) bisa segera bisa kita tangkap,” kata Jan Maringka kepada Independensi.com di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/2/2019) seusai menghadiri acara penyerahan kapal Silver Sea 2 yang merupakan barang rampasan milik negara dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Dia mengakui dengan tertangkapnya Alay terpidana 18 tahun terkait kasus korupsi dana Kas Pemkab Lampung Timur melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1 diharapkan akan lebih memudahkan pihaknya menemukan dan menangkap Satono.
“Jadi wait and see,” kata Jan seraya mengakui dari jumlah buronan atau yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dari berbagai kasus pidana termasuk tindak pidana korupsi, sudah lebih dari separuhnya berhasil ditangkap. Saat buronan yang ditangkap sebanyak 222 orang, dimana sebanyak 208 buronan ditangkap pada 2018 dan 14 buronan telah ditangkap hingga Februari tahun 2019.

Foto Mantan Bupati Lampung Timur Satono yang buron

Seperti diketahui mantan Bupati Lampung Timur Satono dalam kasus korupsi Rp119,4 miliar terkait pemindahan dana Kas Pemkab Lampung Timur ke BPR Tripanca Setiadana dijatuhi hukum 15 tahun penjara. Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan Alay yang telah lebih dahulu ditangkap.

Alay sendiri kini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Lampung setelah dieksekusi tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Lampung pada, Jumat (8/2/2019).

Terpidana yang jadi buronan pihak Kejari Bandar Lampung sejak 20 Agustus 2014 berhasil ditangkap Intelijen Kejagung bersama dengan Intelijen Kejati Bali dan Tim KPK yang dipimpin langsung Asintel Kejati Bali Bayu Adhinugroho Arianto.

Penangkapan Alay merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang menghukumnya 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidiair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp106,861 miliar.(M Juhriyadi)