Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan upaya pemiskinan koruptor melalui perampasan aset-asetnya yang diduga berasal dari korupsi adalah salah satu upaya untuk membuat efek jera bagi koruptor maupun calon-calon koruptor.
“Perampasan aset juga untuk memberi pesan kepada mereka para koruptor dan calon koruptor bahwa resiko yang mereka akan hadapi dengan perbuatan yang mereka lakukan tidak sebanding dengan keuntungan yang akan didapat,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Prasetyo sebelumnya mengakui sampai saat ini nampak masih ada beberapa pemahaman para koruptor ataupun calon koruptor yang membuat kalkulasi keuntungan dan resiko yang akan mereka hadapi.
“Mereka selama ini nampaknya masih berpikir bahwa melakukan korupsi akan lebih banyak terima keuntungan daripada resiko yang akan dihadapi,” katanya seusai menerima penyerahan barang rampasan negara berlokasi di Denpasar, Bali dan di Medan, Sumatera Utara dari KPK.
Prasetyo sendiri mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada KPK menghibahkan barang rampasan negara kepada Kejaksaan Agung yang dianggap sebagai bentuk wujud kerja sama antara KPK dan kejaksaan.
Jaksa Agung berencana memanfaatkan tanah maupun bangunan yang dihibahkan pihak KPK antara lain yang berada di Denpasar, Bali untuk rumah dinas Kajati Bali.
Tanah berikut bangunan di Denpasar dengan luas tanah 829 meter dan luas bangunan 593 meter berasal dari kasus Fuad Amin mantan Bupati Bangkalan.
Sedangkan tanah dan bangunan di Medan, Sumatera Utara rencananya digunakan juga untuk rumah dinas pejabat. “Atau mungkin juga jadi mess jaksa tipikor yang harus menjalankan perkaranya di Medan,” katanya.
Adapun tanah dan bangunan di Kota Medan, Sumatera Utara, seluas 1.194 meter berasal dari kasus Sutan Batugana.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Kejaksaan Agung dan jugabBNN senilai Rp110 miliar.
Adapun yang dihibahkan untuk BNN berupa satu bidang tanah berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan dengan luas 9.944 meter. Lahan tersebut berasal darinkasus mantan Bendara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.(M Juhriyadi)