Jakarta (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang sudah tiga kali mengajukan praperadilan kali ini berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan mereka terkait mangkraknya kasus dugaan korupsi Kondensat yang hingga kini belum juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“MAKI mengharapkan di dalam putusannya hakim praperadilan memerintahkan Jaksa Agung untuk menerima penyerahan tersangka kasus Kondensat untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Boyamin, Senin ( 25/2/2019).
Boyamin menyebutkan putusan hakim rencananya dibacakan pada Selasa (26/2/2019) ini setelah pemohon MAKI dan para termohon yaitu Kapolri, Jaksa Agung dan KPK masing-masing selesai dengan pembuktian dan kesimpulan.
Dia menegaskan dalam pembuktian, MAKI telah mampu membuktikan perkara Kondesat dengan tiga tersangka yaitu
Honggo Wendratno, Raden Priyono dan Djoko Harsono telah mangkrak lebih dari setahun.
Sebelumnya Bareskrim Polri memang telah selesai melakukan penyidikan kasus tersebut dan berkas perkara ketiga tersangka juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Kejaksaan Agung pada 3 Januari 2018
“Tapi penyerahan Tersangka dari Bareskrim kepada Kejagung yang seharusnya cukup hanya satu minggu, namun hingga setahun lebih ternyata belum juga dilakukan,” ungkap Boyamin
Dikatakannya bahwa Kapolri dan Bareskrim dalam jawaban dan pembuktian sebenarnya telah melakukan tugasnya dengan benar dan profesional. Tapi sebaliknya, ucap Boyamin, kuasa hukum dari Kejaksaan Agung tidak pernah menjawab dan tidak pernah membuktikan alasan belum diterimanya penyerahan Tersangka.
“Ketika hal ini ditanyakan dalam persidangan, wakil dari Kejagung tidak bersedia menjawab dengan alasan mereka bukan diperiksa sebagai saksi,” ujar Koordinator MAKI.
Oleh karena itu atas proses pembuktian tersebut, MAKI menyimpulkan Jaksa Agung telah terbukti melakukan penghentian penyidikan materiel kasus Kondensat secara tidak sah dan batal demi hukum.
Seperti diketahui Jaksa Agung HM Prasetyo sempat mengatakan pihaknya siap menyidangkan Honggo Wendratmo salah satu dari tiga tersangka kasus Kondensat secara “in absentia” jika kepolisian sudah menyerah tidak bisa menghadirkan Honggo yang buron ke luar negeri.
“Kalau mereka (polisi—Red) sudah menyerah dan tidak bisa menghadirkan ketiga-tiganya (para tersangka—Red) ya kita akan terimalah , dan kita sidangkan salah satu tersangka yang lari secara in absentia bersama dua tersangka lain,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Prasetyo menyebutkan semula dia berharap supaya tidak ada disparitas dalam penanganan kasus maka ketiga tersangka dapat sekaligus diserahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung.
“Karena setelah berkas perkara kita pelajari rupanya Honggo yang paling menikmati dan lari. Jadi memang lebih ideal kalau ketiga-tiganya sekaligus diserahkan kepada penuntut umum biar sama-sama segera bisa disidangkan,” tuturnya.
Saat ditanya apakah kejaksaan memberi batas waktu kepada pihak kepolisian, Prasetyo tidak menjawab secara langsung. Namun dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Ya kita akan koordinasi. Mereka (polisi—Red) kan suka koordinasi.”(M Juhriyadi)