Jakarta (Independensi.com)
Tim jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau Hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Selasa (26/3/2019) pekan depan.
Ketua Tim JPU Daru Tri Sadono mengatakan untuk menghadirkan ke enam saksi tersebut pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada masing-masing saksi.
“Tapi saya belum tahu siapa-siapa saja saksi yang akan kami panggil untuk hadir di persidangan. Karena itu Tim JPU akan segera rapat untuk menentukannya,” kata Daru kepada Independensi.com di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (19/3/2019).
Dia menyebutkan ke enam saksi tersebut adalah sebagian dari sekitar 30 saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. “Diantara para saksi memang ada orang-orang terkenal. Tapi saya lupa siapa saja saksi itu,” katanya.
Seperti diketahui Tim JPU diperintahkan oleh majelis hakim PN Jaksel diketuai Joni untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang kasus Hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Perintah tersebut disampaikan majelis hakim setelah dalam putusan selanya, Selasa (19/3/2019) menolak eksepsi dari terdakwa melalui tim penasehat hukumnya,
“Menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang yang dipenuhi pengunjung dan wartawan termasuk putri Ratna, artis Atiqah Hasiholan.
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan selanya bahwa surat dakwaan yang disusun Tim JPU sudah cermat dan jelas mencantumkan identitas terdakwa dan secara lengkap menguraikan perbuatan terdakwa dalam dakwaannya.
“Sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana diatur pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” tutur majelis hakim dalam pertimbangannya.(MUJ)