JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono mengatakan, saat ini Kemenkeu telah mencairkan anggaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp18,8 triliun hingga hari ini, Rabu (3/7/2019).
Dia melanjutkan, realisasi itu mencapai 94 persen dari total pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp20 triliun. Pencairan itu sudah melalui persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Realisasi itu mencapai pencairan gaji ke-13 untuk PNS aktif dan pensiunan.
Untuk pencairan gaji ke-13 bagi PNS aktif, Marwanto mengatakan pencairannya sudah mencapai Rp11,2 triliun. Pencairan itu terdiri dari pembayaran gaji pokok yang sudah mencapai 100 persen dan tunjangan kinerja (tukin), namun tukin belum mencapai 100 persen. “Sedangkan untuk pensiun sebesar Rp7,6 triliun,” katanya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (3/7/2019).
Marwanto mengatakan pencairan gaji pokok dari gaji ke-13 bagi PNS bisa selesai pada hari ini karena seluruh satuan kerja (satker) sudah seluruhnya mengajukan permohonan pencairan kepada kementeriannya.
Sayangnya, masih ada satker yang belum mengajukan untuk pencairan tukin. Walhasil, pencairan tukin belum bisa dirampungkan sepenuhnya pada hari ini. Kendati begitu, ia mengatakan kementeriannya terus menunggu para satker agar segera menyelesaikan pengajuan pencairan. Bersamaan dengan itu, Kemenkeu pun tidak memberi batas waktu khusus untuk para satker. “Pokoknya tergantung satkernya cepat atau tidak, tidak ada batas waktu. Kami tunggu dan terus kejar satker agar selesai,” ujarnya.
Ia berharap pencairan gaji pokok dan tukin dalam rangka pembayaran gaji ke-13 bagi PNS bisa rampung pada pekan ini. Sayangnya, Marwanto belum bisa membagi total nilai pencairan gaji ke-13 per har ini. Kemarin, ia mencatat setidaknya sudah ada anggaran sebesar Rp11,1 triliun yang dicairkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para abdi negara. Itu mencapai 55,5 persen dari total alokasi anggaran mencapai Rp20 triliun pada tahun ini.
Aturan mengenai gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Sesuai beleid tersebut, gaji ke-13 bagi PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Bahkan, gaji ke-13 paling besar juga mencakup tunjangan kinerja.