Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung periksa dua saksi kasus bobolnya BUMN PT Danareksa sebesar Rp100 miliar terkait pemberian fasilitas pinjaman atau pembiayaan kepada pihak debitur PT Evio Sekuritas, Kamis (25/7/2019)
Kedua saksi yang diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung merupakan karyawan dari PT Danareksa yaitu Satrio Hadi Waskito dan Hendra Asril.
“Keduanya diperiksa dalam kaitan penambahan limit penjualan saham dan outstanding saham SIAP,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis.
Mukri menyebutkan kasus yang disidik Kejaksaan Agung ini terkait pemberian fasilitas pinjaman dari PT Danareksa kepada PT ES dari tahun 2013 sampai 2015.
Namun pemberian pinjaman oleh PT Danareksa dan empat entitas perusahaanya diduga dilakukan dengan melawan hukum. Atau diduga terjadi pelanggaran prosedural dalam pelaksanaannya.
Akibatnya pemberian fasilitas pembiayaan tersebut mengalami gagal bayar (non performing loan) yang menimbulkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar.(MUJ)