JAM-Pembinaan: Laporan Keuangan Harus Disusun Berdasarkan SAP

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Republik Indonesia sudah tujuh kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WPT) terkait laporan keuangan berdasarkan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini menandakan laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berlaku,” kata Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Bambang Sugeng Rukomono saat membuka acara Penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Semester I Tahun 2023 di Horison Ultima Riss Malioboro, Yogyakarta, Selasa (11/07/2023).

Bambang pun memberikan apresiasi kepada seluruh operator Sistem Akuntansi Instansi (SAI), baik Keuangan maupun Barang Milik Negara di tingkat pusat maupun di daerah atas segala usaha, kerja keras, serta dedikasi yang diberikan dari bidang teknis karena telah mendukung data terkait piutang, barang bukti dan barang rampasan.

Apresiasi juga disampaikannya kepada jajaran APIP yang telah mengawal proses penyusunan Laporan Keuangan sehingga Laporan Keuangan Kejaksaan RI dapat meraih opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Dia mengatakan laporan hasil pemeriksaan adalah perwujudan dari transparansi dan akuntabilitas keuangan instansi pemerintah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Oleh karena itu, tuturnya, pemberian opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan adalah kewajaran dalam semua hal yang material, dimana posisi keuangan Kejaksaan tanggal 31 Desember dan realisasi anggaran, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Meski demikian, opini WTP bukan berarti Kejaksaan terbebas dari kelemahan Sistem
Pengendalian Intern (SPI) maupun dari permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Bambang pun mengingatkan dengan masih adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, maka perlu pembenahan Sistem Pengendalian Intern dan tertib pengelolaan keuangan secara tuntas dan menyeluruh.

“Dengan memperhatikan hal-hal yang seharusnya dipedomani dan dilakukan dalam pengelolaan serta penyusunan Laporan Keuangan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.

Dia menambahkan laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh Kejaksaan RI sebagaimana diamanatkan Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.

Oleh karena itu, tegasnya, laporan keuangan hendaklah disusun secara akurat, transparan, akuntabel, dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). “Karena laporan keuangan juga menjadi salah satu alat yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja keuangan, serta memberikan informasi yang penting bagi pihak-pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

Antara lain, kata dia, seperti Kementerian Keuangan sebagai penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), BPK, dan serta masyarakat. “Untuk menguatkan sistem keuangan yang handal dan akuntabel, Kementerian Keuangan juga telah menciptakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI),” tuturnya.

Dia mengatakan sistem SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi keuangan di tingkat satuan kerja dan fungsi keuangan negara, mulai perencanaan anggaran sampai dengan pelaporan. “Dengan aplikasi SAKTI, diharapkan semua kewenangan dapat terlihat secara transparan, dan tentunya karena perekaman transaksi keuangan dalam satu database, maka agar lebih hati-hati dalam melakukan perekaman,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah dari Bidang Pengawasan.(muj)