GRESIK (Independensi.com) – Upaya hukum terus dilakukan Sauji, Calon Kepala Desa (Cakades) Sembayat Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Karena, keikutsertaannya dicoret oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akibat kasus korupsi yang perna menjeratnya.
Bahkan, Saudji yang didampingi kuasa hukumnya Sartito Aji Heryanto, S.H. (ketua), Chairun SH, CLA, dan Mauren M Tumiwa S.H. Menggugat panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sembayat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jalur hukum ini, saya lakukan demi keadilan dan menghindari timbulnya gejolak atau konflik ditengah masyarakat Desa Sembayat. Jangan sampai peristiwa Pilkades yang ricuh diwilayah Jember, terjadi disini,” ungkapnya, Jumat (27/7).
“Apalagi, berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) bahwa terpidana korupsi yang belum ada kekuatan hukum tetap bisa mengikuti Pilkades atau pemilu. Contohkan, ya saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, kan ga adalah larangan bagi Caleg yang tersandung kasus korupsi untuk maju,” tuturnya.
Selain upaya hukum di PTUN, lanjut Saudji dirinya juga melakukan perlawanan hukum lainnya. Dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015. Tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (Kades) yang tak memperbolehkan terpidana korupsi menjadi Cakades.
“Saya mengajukan judicial review ke MA, terkait status terpidana korupsi yang tak diperbolehkan maju Pilkades 2019. Hal itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018,” ucapnya.
“Gugatan ke PTUN maupun judicial review Perda ke MA, kami daftarkan hari ini Jumat (26/7/2019). Bahkan, untuk yang ke MA sudah teregister,” timpal, Chairun saat mendampingi Saudji.
“Ada sejumlah permohonan dalam gugatan ke PTUN atas dibatalkan klien kami atas nama Saudji menjadi kontestan dalam Pilkades Sembayat. Di antaranya, meminta PTUN agar menangguhkan pelaksanaan Pilkades Sembayat,” katanya.
Selain itu, kami berharap PTUN mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Serta, menyatakan tidak sah SK Panitia Pilkades Sembayat No: 141.1/017/437.103.panPilkades/2019 tentang hasil verifikasi administrasi bakal calon kades Sembayat pada 18 Juli 2019.
Kemudian, memerintahkan tergugat mencabut SK panitia Pilkades dimaksud dan memerintahkan tergugat 1 (panitia) dan tergugat 2 (BPD) untuk menerbitkan SK tentang rehabilitasi para penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, dan martabat sebagai Cakades Sembayat, dan menghukum tergugat 1 dan 2 dengan membayar biaya perkara,” pungkasnya. (Mor)