Bupati dan Kepala BKD Gresik

Lakukan Kesalahan, 6 PNS Pemkab Gresik Disanksi Tegas

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Enam orang PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, mendapat punishment dari Bupati setempat. Karena, berbagai faktor permasalahan dalam menjalankan tugas kedinasan.

“Mereka yang mendapat punisment itu, adalah ASN yang melanggar aturan dan tidak disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomer 53 tahun 2010,” kata Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Nadhlif kepada Independensi.com, Rabu (28/8).

“Punisment diberikan kepada keenam PNS itu diantaranyak, 1 (satu) orang PNS diberhentikan tidak dengan hormat, 1 (satu) orang PNS diberhentikan sementara, 3 (tiga) orang PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan 1 (satu) orang PNS dibebaskan dari jabatan eseleon IV (nonjob),” ujarnya.

“Khusus untuk PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, mereka masih punya kesempatan punya hak pensiun dengan syarat saat diberhentikan tersebut berusia diatas 50 tahun dan masa kerja diatas 20 tahun,” tuturnya.

Di tambahkan Nadlif, PNS yang tergolong pelanggar PP 53 tahun 2010 adalah mereka yang tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun (tidak secara berturut-turut) tanpa adanya keterangan yang sah maka akan dijatuhi disiplin berat.

“Sedangkan PNS yang tersandung tindak pidana korupsi (tipikor) atau penyalahgunaan wewenang. Maka yang bersangkutan setelah putusan pengadilan, akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat. (Mor)