Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menemui pengelola perusahaan yang dikeluhkan warga. (humas)

Wakil Wali Kota Bekasi Datangi Dua Perusahaan Terkait Keluhan Warga

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pendirian dua perusahaan dekat perumahan warga, dikeluhkan masyarakat sekitar. Bahkan, penduduk seputar pabrik, mendesak Pemerintah Kota Bekasi, mencabut izin perusahaan tersebut karena mengakibatkan polusi.

Atas keluhan warga tersebut,  Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mendatangani kedua  perusahaan yang terletak di Jalan Raya Kaliabang Bungur KM 27 RT 001 RW 001 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu(11/09/2019).

Warga  RW 24 Perumahan Bulevard Hijau Harapan Indah Kota Bekasi itu,  mengeluhkan adanya polusi baik suara mesin serta bau tak sedap yang timbul dari aktivitas kedua perusahaan itu. Selain itu jugan  air dari perusahaan  masuk kedalam perumahan karena tanah perusahaan lebih tinggi daripada tanah di perumahan tersebut.

Tri Adhianto didampingi Camat Medan Satria, Lia Erlina, Anggota DPRD Fraksi PDIP Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Ferdinan, para Lurah Se-Kecamatan Bekasi Utara, beserta pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup,  saat itu langsung  mendengarkan penjelasan dari utusan kedua perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Ketua RW 24 Suharto Alimudin bersama warga  menggugat pembatalan surat Wali Kota Bekasi Nomor 503/0256/BPPT.I/IV/2010 tertanggal 21 April 2010 tentang Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) PT Prakarsa Alam Segar (PT PAS), dan pada pembatalan dan PT Bumi Alam Segar (PT BAS) surat Wali Kota Bekasi Nomor 503/0256/BPPT.I/IV/2010 tertanggal 21 April 2010 tentang Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) PT Bumi Alam Segar (PT BAS).

Utusan kedua perusahaan tersebut menjelaskan, izin usaha industri Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor : 26/32/IU/PMDN/2017 Tanggal 04 April 2017,  merupakan lanjutan dari Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri dari BPPT Provinsi Jawa Barat Nomor : 54/32/IP/ PMDN/2014 Tanggal 25 Agustus 2014 jo.

Perubahan terakhir Nomor : 46/32/IP-PB/ PMDN/2016 Tanggal 06 September 2016, dengan bidang usaha industri kecap dan menyebutkan bahwa perusahaan itu menggunakan teknologi yang memungkinkan pengolahan batu bara sebagai bahan bakar mesin pembangkit tidak menimbulkan polusi.

Mendengar penjelasan dari pengelola pabrik, Tri Adhianto berharap masalah ini tidak berlarut larut serta mengimbau kepada masing masing petinggi perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja kepada warga lokal.

“Saya selaku Wakil Wali Kota Bekasi berusaha menengahi konflik yang ada.  Jika cepat di selesaikan, maka masalah yang timbul bisa di minimalisir, tidak semakin banyak dan berkepanjangan, begitu juga sebaliknya,” katanya.  (adv/humas/jonder sihotang)