M Muktar (pakai rompi oranye)

Korupsi, Mantan Plt Kepala DPPKAD M Muktar Divonis 4 Tahun Penjara

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mevonis hukuman penjara selama 4 tahun. Kepada mantan Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Jawa Timur M Muktar, yang didakwa melakukan korupsi pemotongan insentif.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa M Muktar tergolong perbuatan berlanjut. Sebab, sebelum terdakwa menjabat Plt Kepala BPKAD, pemotongan insentif sudah dilakukan oleh Kepala BPPKAD sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Dede Suryaman didampingi Hakim anggota I Lufsiana serta Hakim anggota II Emma Elyani. Secara bergantian, membacakan amar putusan vonis menyatakan.

“Terdakwa Muktar melakukan pemotongan insentif dengan cara meminta, menerima, memberi, memotong, dan memiliki.

“Terdakwa Muktar, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik.

“Terdakwa Muktar, dinyatakan melakukan tindak pidana yang diatur pasal 12 huruf f, juncto Pasal 18 ayat (1), huruf b, UU RI Nomor 31 Tajun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara. Selain dihukum, terdakwa Muktar juga harus membayar denda Rp 200 juta. Namun bila tak sanggup membayar, diganti hukuman selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Muktar juga menerima hukuman tambahan berupa uang pengganti membayar kerugian negara Rp 2,1 miliar. “Kalau tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman 6 bulan,” jelasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa, lantaran Muktar sebagai penyelenggara negara dan tidak mendukung program pemerintahan yang bersih tetapi justeru memperkaya diri.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Muktar mengakui perbuatannya dan merasa bersalah. Selain itu, terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Dede Suryaman.

Usai pembacaan vonis, pengacara terdakwa M Muktar menyatakan pikir-pikir atas vonis 4 tahun penjara yang diterima kliennya. Bahkan, istri terdakwa M Muktar yang mengikuti jalannya persidangan langsung menangis. (Mor)