Gubernur Riau H Syamsuar

Gubri Umumkan Riau Darurat Pencemaran Udara

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menetapkan status keadaan darurat pencemaran udara setelah di ingatkan petugas Pusat Pengendalian Pembangunan Eko region (P3E) Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun pertimbangannya, karena kualitas udara di Riau sudah masuk kategori berbahaya. “Dengan demikian, kita tetapkan Riau darurat pencemaran udara,” kata Gubri H Syamsuar Senin (23/9/2019) pagi di posko media centre karhutla Jl Gajah Mada – Pekanbaru.

Pada kesempatan itu, Gubernur Riau H Syamsuar yang didampingi Pjs Sekdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, Kepala BPBD Riau Edward Sanger, Kepala Diskominfo Riau Yogi Getri dan Karo Humas, Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau Firdaus menyatakan bahwa, status darurat pencemaran udara akibat kebakaran lahan dan hutan mulai hari Senin 23 September hingga 30 September 2019.

Menurut Gubri, peningkatan dari status darurat penanggulangan bencana karhutla (kebakaran lahan dan hutan) menjadi keadaan darurat pencemaran udara itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara penetapannya merujuk pada Peraturan Presiden nomor 41 tahun 1999 pasal 26 tentang pengendalian pencemaran udara.

Adapun inti dari pasal 26 tersebut antara lain, jika pantauan pencemaran udara menunjukkan indeks standar pencemaran udara (ISPU) mencapai 300 atau lebih, berarti udara sudah dalam kategori berbahaya, maka menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional. Setelah itu, Gubernur menetapkan serta mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara itu di daerahnya melalui media cetak dan media elektronik.

Status ini ditingkatkan mengingat kualitas udara yang semakin memburuk serta menjaga kesehatan masyarakat Riau saat ini, anak-anak, balita, bayi dan ibu hamil agar tidak berada diluar rumah. Pada kesempatan itu Gubernur Riau H Syamsuar juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah meminta bantuan pada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) untuk bisa menyediakan tempat evakuasi yang bisa menampung 3000 orang.

Saya sudah bicarakan permintaan itu dengan pimpinan PT CPI , kita masih menunggu jawabannya seperti apa. Mudah –mudahan bukan hanya PT Chevron yang menyediakan tempat evakuasi, namun turut juga perusahaan-perusahaan besar yang ada di Riau. Kita berharap kabut asap cepat berlalu dan karhutla di Riau serta provinsi lainnya; seperti di Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah serta Kalimantan Barat segera padam. “Harapan kita semoga hujan segera turun membasahi bumi Lancang Kuning,” kata Syamsuar.

Sebagaimana diketahui, pada pagi hari Senin (23/9) ini, kualitas udara di Pekanbaru berada pada level berbahaya. Info dari Badan Meteorologi Kimatologi dan Geofisika (MKG) menunjukkan kondisi partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikrometer pada angka yang sangat tinggi. Konsentrasi PM10 sekitar pukul 8 tadi, di Pekanbaru level pada 593.08 (µgram/m3) sedangkan Nilai Ambang Batas (NAB) yaitu batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien, adalah NAB PM10= 150, bahkan pada minggu malam angka itu sempat melewati 600.
Sedangkan aktivitas belajar mengajar di sekolah-sekolah yang ada di Kota Pekanbaru, hingga saat ini masih lumpuh, bahkan libur sekolah diperpanjang hingga dua hari ke depan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, kondisi cuaca belum membaik dan indeks pencemaran udara yang masih dalam level berbahaya sehingga sekolah diliburkan. Jamal juga mengimbau seluruh guru dan tenaga kependidikan agar turut serta melaksanakan sholat Istisqo minta hujan pada Selasa (24/9/2019) pagi di halaman Masjid Raya An- Nur Pekanbaru. (Maurit Simanungkalit)