Jakarta (Independensi.com)
Dua Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Sumatera Selatan yaitu Kejari Ogan Komering Ilir dan Lubuk Linggau belum lama ini mengembalikan berkas tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di kedua daerah kepada penyidik Polres setempat.
“Berkas perkara dikembalikan karena dianggap masih belum lengkap atau sempurna untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo kepada wartawan, Selasa (8/10/2019)
Dikatakan Sugeng dari berkas perkara yang dikembalikan rata-rata karena belum dilengkapi hasil pemeriksaan Laboratorium terkait dampak lingkungan serta keterangan ahli.
Padahal, tuturnya, semua itu diperlukan untuk memenuhi unsur seperti yang tercantum dalam KUHP, UU Perkebunan dan UU Lingkungan Hidup.
Adapun berkara perkara yang dikembalikan Kejari OKI kepada penyidik polisi sebanyak empat berkas dan satu berkas yang lainnya dikembalikan oleh Kejari Lubuk Linggau.
Sugeng mengatakan ke lima berkas tersebut adalah yang baru jadi dari 25 SPDP atas nama 31 tersangka yang telah diserahkan penyidik kepolisian kepada Kejati dan Kejari di Sumsel yang terjadi karhutla.
Ke 31 tersangka Karhutla di Sumatera Selatan terdiri dari 30 tersangka perorangan dan satu tersangka lainnya dari korporasi yaitu PT Hutan Bumi Lestari.
“Untuk SPDP tersangka korporasi diserahkan Polda kepada Kejati. Sedang untuk SPDP tersangka perorangan dari Polres kepada masing-masing Kejari yang ada kasus Karhutlanya,” ucap Sugeng.
Namun sampai saat ini, diakuinya untuk berkas tersangka korporasi PT HBL yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin belum diserahkan pihak Polda.
“Jadi baru SPDP saja yang kita terima dari penyidik Polda Sumsel,” kata mantan Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus.
Dia sendiri berharap antara penyidik dan jaksa selalu intens berkoordinasi dalam rangka menuntaskan kasus Karhutla ini. “Apalagi para tersangka ada yang dilakukan penahanan oleh penyidik,” ucapnya.(MUJ)